Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum Makassar sedang mengupayakan ibu beserta tiga korban kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bisa dibawa ke rumah aman. Rumah aman merupakan tempat tinggal sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan.
"Kami sedang mengupayakan supaya pelapor dan anak-anak berada di tempat yang aman," kata Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi saat dihubungi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Tiwi, sapaan akrab Rezky Pratiwi, mendapat laporan bahwa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dan personel Kepolisian Resor Luwu Timur menyambangi kediaman ibu dan tiga korban. "Tetapi dicegah oleh salah satu anggota keluarga supaya tidak bertemu. Ini kami anggap berbahaya bagi proses yang sedang kami upayakan," ujar Tiwi.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur itu terjadi pada Oktober 2019. Ayah kandung merupakan terduga pelaku. Namun, pada Desember 2019, polisi menghentikan kasus tersebut lantaran dirasa tak cukup bukti. Sejak itu, LBH Makassar terus mendorong polisi untuk membuka kembali penyidikan, tetapi tak ada hasil.
Kasus pemerkosaan tersebut kini ramai disorot setelah Project Multatuli mengangkat kembali kejadian itu. Polri mengklaim penyidikan kasus masih bisa dibuka kembali asalkan ada bukti baru. "Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur Bisa Diproses Lagi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini