Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LBHM Minta Polisi Cegah Penjualan Obat Keras di Marketplace

Polisi bantah menciduk pembeli obat di marketplace seperti dikabarkan di media sosial atau medsos.

10 Juni 2022 | 11.02 WIB

Ilustrasi obat ilegal. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi obat ilegal. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyatakan isu adanya masyarakat yang ditangkap usai membeli obat analsik secara daring harus menjadi perhatian serius kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Meski polisi telah membantah adanya tindakan tersebut, sebagaimana yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal, LBHM menganggap peristiwa itu berpotensi benar-benar terjadi.

 

"Berdasarkan pemberitaan yang disampaikan oleh akun @marcellinng di Instagram, yang kemudian viral di twitter @ndagels terkait proses penangkapan karena membeli obat analsik di marketplace," kata Direktur LBHM, Muhammad Afif Qoyim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juni 2022.

 

Sebelum menciduk para pembeli obat keras di toko daring tanpa resep dokter, polisi sebaiknya mencegah penjualan bebas obat-obat seperti itu.

 

Apalagi, Afif melanjutkan, masyarakat biasanya tidak cukup mengerti produk yang dibeli mengandung bahan atau komposisi yang dilarang oleh undang-undang atau dijual terbatas. Malah dalam beberapa kasus obat yang dibeli secara daring ini mulanya karena sudah ada resep dokter.

 

"Dalam rangka preventif seharusnya polisi menghentikan meloloskan perdagangan obat-obat yang dilarang atau terbatas dijual" kata dia.

 

Afif berujar polisi harus mengedepankan pencegahan terkait beredarnya obat-obat keras yang dijual bebas dan bisa dibeli tanpa resep. Polisi, kata dia, jangan sampai asal menyeret orang yang tidak bersalah hingga berujung masuk dalam proses hukum.

 

"Bukan dengan menjebak orang untuk ditangkap dulu yang berisiko terjadinya pemerasan. Pemerasan dengan iming-iming dibebaskan adalah praktik ilegal," ucap Afif.

 

Polisi Bantah Menciduk Pembeli Obat di Marketplace

 

Tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial atau medsos twitter orang yang membeli obat di marketplace malah berujung diciduk kepolisian, sebagaimana turut dibagikan akun @AlghifAqsa. Obat itu terlihat bernama Analsik, dan dinarasikan menjadi bagian dari psikotropika.

 

Polisi membantah ada tindakan tersebut. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Akmal mengatakan, informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar, sebab dia menyatakan, telah menanyakan seluruh anggota dan tidak ditemukan adanya kasus tersebut, termasuk di Polres lainnya. "Saya sudah cek enggak ada," kata dia saat dihubungi, Kamis, 9 Juni 2022.

 

Di dalam akun twitter itu, orang-orang yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diarahkan untuk melapor juga ke LBH Jakarta dan LBH Masyarakat. Saat di konfirmasi kedua LBH itu mengaku juga belum pernah menerima laporan seperti kasus itu. "Sampai sejauh ini belum ada kasus seperti itu yang masuk ke LBH Jakarta," kata Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen.

 

Sementara itu, Direktur LBH Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif Qoyim mengatakan, juga belum ada laporan spesifik mengenai kasus seperti ini. Namun, dia menekankan, aparat keamanan memang memiliki kewenangan teknis khusus dalam menangkap orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran psikotropika.

 

Baca juga:

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus