Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Lesti Kejora Disebut Alami Sejumlah Luka Akibat KDRT Oleh Rizky Billar

Lesti Kejora alami luka lebam dan pergeseran tulang akibat KDRT yang ditengarai diperbuat oleh Rizky Billar.

4 Oktober 2022 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Lestiani alias Lesti Kejora mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Lesti harus dirawat di rumah sakit.

"Ada pergeseran di leher, tulang itu. Ada juga lebam, kan dia dibanting, di kasur dibanting, terus di kamar mandi, nah itu yang di leher itu akibat bantingan di kamar mandi," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dia mengatakan Lesti telah diperiksa kepolisian sejak awal melaporkan suaminya di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih menunggu masa pemulihannya hingga dia siap memberi keterangan lagi.

"Manakala saudari Lesti Kejora sudah siap, memenuhi undangan panggilan untuk memberikan keterangan. Sekarang informasinya sedang istirahat dulu, recovery lah, pasca-kejadian, tapi proses tetap berjalan," ujarnya.

Awal mula perkara ini diduga Rizky melakukan KDRT terhadap Lesti pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51. Pemantiknya karena ditengarai Rizky emosi kedapatan selingkuh dan Lesti ingin pulang kepada orang tuanya.

Rizky melakukan tindak KDRT dengan membanting dan mencekik hingga istrinya mengeluh kesakitan. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47, lalu Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.

Atas perbuatannya, Rizky diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Rizky Billar Akan Dimintai Keterangan

Polisi menjadwalkan pemanggilan perdana kepada Rizky Billar pada Kamis, 6 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi memastikan surat pemanggilan telah dilayangkan.

"Kita jadwalkan untuk memanggil Minggu ini. Untuk jadwalnya hari Kamis jam satu," ujarnya saat di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022.

Kemarin pihaknya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) saat KDRT terhadap Lesti Kejora itu terjadi. Kemudian penyidik masih mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar KDRT, Polisi Akan Pertemukan 2 Selebritas Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus