Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Jadwalkan Periksa Eselon 1 BPK dalam Kasus Pencucian Uang Yasin Limpo

KPK telah memulai penyidikan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, hasil pengembangan perkara korupsi di Kementan.

24 April 2025 | 14.35 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, pada hari ini, Kamis, 24 April 2025. Syamsudin diperiksa sebagai saksi atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini Kamis 24 April KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jabatan Syamsudin adalah eselon satu yang merupakan unsur pelaksana tugas pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon 1 di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Yasin Limpo. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi berupa pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan. “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025.

Dengan perbaikan redaksional hukuman uang pengganti itu, keputusan tersebut menjadi seperti berikut: “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus