Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Lieus Sungkharisma Koreksi Waktu Besuk Napi, Ini Kata Ditjen PAS

Menanggapi permintaan Lieus Sungkharisma soal aturan jam kunjungan untuk narapidana, kata Ade, sudah diterapkan di seluruh lapas dan rutan.

5 Februari 2019 | 09.35 WIB

(ki-ka) Ketua MusTi Jusuf Hamka, Ahmad Dhani, Farhat Abbas dan Ketua KomTAK Lieus Sungkharisma sepakat akan memberikan penghargaan Man Of The Year 2016 pada Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas kiprahnya memimpin aksi 411 dan 212, 20 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
(ki-ka) Ketua MusTi Jusuf Hamka, Ahmad Dhani, Farhat Abbas dan Ketua KomTAK Lieus Sungkharisma sepakat akan memberikan penghargaan Man Of The Year 2016 pada Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab atas kiprahnya memimpin aksi 411 dan 212, 20 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS) Ade Kusmanto mengatakan menghormati keinginan aktivis Lieus Sungkharisma yang ingin merevisi aturan jam besuk narapidana. Namun, menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1, aturan izin kunjungan sudah diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atas tahanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kunjungan memang hanya diizinkan pada jam dinas atau Senin sampai Jumat. Bukan di akhir pekan," kata Ade melalui pesan teks, Selasa, 5 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lieus mempertanyakan waktu kunjungan narapidana ketika dua kali ditolak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang saat mengunjungi musisi Ahmad Dhani. Ia meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengubah jadwal kunjungan tahanan dan narapidana.

"Saya akan minta Menkumham mengubah jadwal kunjungan agar menjadi Sabtu dan Minggu," kata Lieus Sungkarisma, melalui pesan teks pada 4 Februari 2019.

Aturan jam kunjungan untuk narapidana, kata Ade, sudah diterapkan di seluruh lapas dan rutan. Pelayanan kunjungan tahanan maupun narapidana harus memperhatikan faktor gangguan, keamanan, dan ketertiban umum. “Harus memperhatikan jam rawan gangguan kamtib seperti pada hari libur," kata Ade.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus