Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena mengalami pembengkakan luar biasa pada kedua kaki dan tangannya. Dia pun meminta agar Lukas diberikan status tahanan kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023 jam 10.00. Saat ini saya bersama keluarga Bapak Lukas dan tim, Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra, menunggu hasil keputusan dokter apakah Pak Lukas perlu dirawat atau tidak," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petrus mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter ahli saraf, Lukas mengalami pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena efek penyakit ginjal kronis. Menurut Petrus, dokter menyatakan terdapat racun dalam jumlah yang tinggi di ginjal politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Petrus menyebut tensi darah Lukas mencapai 200/85 dan disarankan untuk segera dicuci darah.
"Racun pada ginjalnya tinggi, karena ginjalnya sudah tidak berfungsi menyebabkan kaki dan tangannya membengkak. Dan bengkaknya ini, tidak seperti biasanya, bengkak sekali," kata Petrus.
Minta Lukas diberi status tahanan kota
Karena bengkak itu, Petrus menyatakan kliennya terpaksa dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Dia pun meminta kliennya mendapatkan status Lukas menjadi tahanan kota.
"Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan, dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota," ujarnya.
Ia mengatakan sempat menjenguk Lukas pada Sabtu, 21 Oktober 2023 dan di situ sudah terlihat pembengkakan di kedua kaki Lukas.
“Dua kali lipat besar kakinya. Yang jelas, pembengkakan ini tidak seperti biasanya," ujar Petrus.
Hingga berita ini diturunkan KPK belum memberikan tanggapan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hanya saja, dalam persidangan beberapa waktu lalu jaksa KPK sempat menyatakan bahwa Lukas kerap menolak meminum obat yang telah diberikan dokter kepadanya.
Lukas sebelumnya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Oktober 2023. Dalam putusannya, majelis hakim hakim memvonis Gubernur Papua dua periode tersebut dengan 8 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 19 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Lukas dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Vonis terhadap Lukas Enembe itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Komisi anti rasuah menuntut Lukas dengan 10 tahun penjara plus uang pengganti senilai Rp 46 miliar. KPK pun menyatakan banding atas putusan tersebut.