Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Geledah Kantor Setda Papua Usut Perkembangan Kasus Lukas Enembe

Dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana penunjang ditemukan ketika KPK menelusuri kasus Lukas Enembe.

9 November 2024 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salinan surat tuntutan terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua, pada 4 November 2024. Penggeledahan ini menjadi tindak lanjut dari hasil penelusuran kasus korupsi mantan Gebernur Papua Lukas Enembe. Penyidik menemukan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari pengeledahan itu disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Update selanjutnya nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik nanti. Jadi kita tunggu aja perkembangan," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK belum memberikan banyak informasi mengenai penyidikan kasus ini. Bahkan orang-orang yang sudah menjadi tersangka belum diumumkan.   

Setelah penggeledahan itu, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Mereka adalah staf bendahara Pemprov Papua berinisial MS, honorer bendahara pembantu Setda Papua berinisial NG, serta pihak swasta dengan inisial AB dan FB. Selain itu, KPK juga memeriksa IYT selaku Direktur CV Walibhu, YW selaku ibu rumah tangga, serta JKT, S, AL, dan MW selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Tessa, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang pernah menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Saat ini,  KPK masih menghitung kerugian negera dalam pengembangan kasus tersebut. 

Lukas Enembe tersandung kasus suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur Papua 2013-2023. Dalam persidangan tingkat pertama, pengadilan memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023, pukul 10.45 WIB.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus