Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pemprov Papua Ajak Warga Ikuti Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

Bagi yang tidak sempat hadir dalam prosesi pemakaman Lukas Enembe, kata dia, bisa mengikuti acara seremonial via link youtube Kominfo Papua.

28 Desember 2023 | 08.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Keluarga menunggu pelaksanaan misa mendiang Lukas Enembe di Rumah Duka RSPAD, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023. Pengacara mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jenazah akan diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 01.00 WIB Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengajak masyarakat setempat untuk mengikuti prosesi pemakaman Lukas Enembe. Terdapat beberapa rangkaian kegiatan sebagai bentuk penghormatan kepada Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto di mengatakan rangkaian kegiatan yang dilakukan, yakni penjemputan jenazah, persemayaman dan pemakaman yang akan dilaksanakan di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua. "Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan untuk almarhum," kata Jeri, Kamis, 28 Desember 2023.

Menurut Jeri, penjemputan di ruang VIP Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada pukul 9:15 WIT. "Setelah itu dilakukan persemayaman dan pemakaman pada pukul 12:00 WIT di rumah duka, Koya Tengah, Kota Jayapura dengan agenda penyerahan jenazah, upacara pemakaman dan ibadah pemakaman. Untuk itu silakan seluruh lapisan masyarakat ikut berdoa bersama dengan menyesuaikan lokasi masing-masing," ujarnya.

Bagi yang tidak sempat hadir, kata dia, bisa mengikuti acara seremonial via link youtube Kominfo Papua. Pihaknya juga meminta masyarakat agar menaikkan bendera setengah tiang hingga 29 Desember 2023, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Lukas Enembe.

Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023 pukul 10.45 WIB. Lukas Enembe merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.

Pilihan Editor: Warga Diminta Hentikan Aktivitas saat Kendaraan yang Angkut Jenazah Lukas Enembe Melintas

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus