Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukumnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe telah berakhir setelah yang bersangkutan dinyatakan meninggal. Johanis menyatakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lukas Enembe berakhir demi hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.
Namun, ia menambahkan bahwa negara masih dapat melakukan tuntutan ganti rugi terhadap tersangka maupun terdakwa yang telah meninggal dunia. Hal itu dapat dilakukan dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," sambungnya.
Untuk itu, Johanis menjelaskan bahwa KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan. Hal ini sebagai administrasi dilakukan hak menuntut kerugian negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir mengikuti sidang di Jakarta terhadap kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun dan beberapa kali pula menerima perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Rabu, 14 September 2022 lalu, Lukas baru berhasil ditangkap dan diperiksa oleh KPK pada Selasa, 10 Januari 2023. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memvonis Lukas Enembe dengan 10 tahun penjara pada 7 Desember 2023.