Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA: Peraturan Perlindungan Hakim Lengkap, Implementasi Tak Ada

Menurut Mahkamah Agung,, selama ini untuk perlindungan, hakim hanya berserah diri kepada Allah dan berdoa.

2 Desember 2019 | 19.26 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Menurutnya peraturan perlindungan untuk hakim sudah lengkap, namun tak ada implementasi.

“Secara normatif Peraturan Pemerintah Undang-Undang (perlindungan hakim) di Indonesia itu sangat lengkap cuma implementasinya yang tidak ada,” ujar Abdullah di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Padahal, kata dia, tantangan hakim dalam peradilan pidana berat. Perkara terorisme, narkotika, money laundry contoh-contoh kasus yang ia sebut dapat mengancam keselamatan hakim dan keluarga.

Menurutnya, selama ini untuk perlindungan, hakim hanya berserah diri kepada Allah dan berdoa. Berbeda dengan negara lain yang memberi fasilitas berupa ajudan yang dipersenjatai. “Kalau di sini ndak ada. Senjatanya hanya doa,” tutur dia.

Hal sama dituturkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi. Menurutnya mereka sudah mengusulkan kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat agar Undang-Undang Contempt of Court dibuat.

Undang-Undang itu diharapkan dapat melindungi kehormatan dan keselamatan hakim di dalam mau pun di luar persidangan. Ia mencontohkan tahun ini saja sudah ada dua kasus penyerangan kepada hakim.

Pertama di PN Jakarta Pusat saat seorang hakim diserang dengan sabuk, dan PN Surabaya di mana hakim ditusuk dengan senjata tajam. “Sebetulnya dalam KUHP baru sudah ada pasal-pasalnya. Namun belum berlaku karena belum disahkan,” tuturnya di lokasi yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus