Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat Tempo dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan PK terpidana kasus Vina ini terbagi ke dalam dua berkas. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Keduanya diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Sementara itu, PK kedua terdaftar kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 lalu. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Selain tujuh terpidana yang kini tetap divonis penjara seumur hidup itu, terpidana yanh dinyatakan bebas, Saka Tatal juga mengajukan PK lebih dulu pada bulan Agustus. Namun, putusan PK atas Saka belum diumumkan dalam situs MA tersebut.