Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Kepolisian Pertanyakan Penyidik Kasus Vina Telan Mentah-mentah Informasi dari Rudiana

Pengamat kepolisian mengatakan penyidik yang menangani kasus Vina berpotensi melanggar etik dan disiplin Polri. Telan mentah-mentah informasi Rudiana.

5 Agustus 2024 | 08.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Satu Polisi (Iptu) Rudiana dengan bertindak sepihak saat mencari, menangkap, dan menginterogasi delapan orang yang terduga terlibat dalam kematian anaknya serta Vina Dewi Arsita di Cirebon pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 lalu, melanggar etika penegakan hukum yakni mempengaruhi proses penegakan hukum. "Karena Rudiana terlibat dalam pemeriksaan," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Rudiana tidak melanggar etik dan disiplin Polri, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap 7 tahun 2002. Etika ini berlaku untuk seluruh profesi, termasuk Rudiana yang kebetulan sebagai anggota Polri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudiana juga tidak ada kesalahan dalam hal administrasi dan prosedural. Sebab mantan Kepala Unit Narkoba Polres Cirebon Kota ini hanya sebagai pelapor, dan tindakan tersebut dinilai wajar. "Orang umum aja boleh," jelas Bambang. 

Saat bertindak, Rudiana hanya sebagai anggota polisi biasa. Menurut penilaian Bambang, tim penyidik dari reserse kriminal harus memisahkan perbuatan yang dilakukan oleh Rudiana. "Harus ada bukti lain kan bukan sekadar omongan Rudiana aja dipercaya," tuturnya. 

Dalam hal ini, Bambang menyampaikan, yang melanggar etik dan disiplin Polri adalah penyidik yang diberi Surat Perintah Penyelidikan atau Sprindik, yaitu dari unit reserse kriminal Polres Cirebon Kota. Karena menelan mentah-mentah hal informasi dari Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dicabut oleh 8 orang tersangka  "Bahkan memaksakan dengan diduga melakukan intimidasi dan kekerasan," kata dia. 

Awal Mula Rudiana Mencari dan Membawa Terduga Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Sebelumnya, Rudiana menyampaikan, pada 31 Agustus 2016, dia ditemani 3 rekannya dari unit Narkoba Polres Cirebon Kota, mencari tahu penyebab kematian anaknya pada 27 Agustus 2016, setelah melihat kondisi luka Eky dan motor yang dikendarai pada malam itu, tidak terindikasi karena kecelakaan. 

Pencarian dilakukan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) Flyover Talun. Hingga akhirnya mereka bertemu dengan Aep dan Dede yang sedang nongkrong di bengkel motor.  Rudiana memperkenalkan diri dari Polres Cirebon Kota dan menanyakan tujuannya ke Aep dan Dede, mencari informasi kejadian di malam minggu ditemukan mayat di flyover. 

Selanjutnya, kata Rudiana, Dede mengaku melihat ada keributan di depan SMPN 11 Cirebon. Ayah Eky ini menggali informasi soal siapa saja orang-orang yang terlibat. “’Saya hafal tapi enggak ngeliat’ itu kata Dede,” ujar Rudiana.

Setelahnya, Aep menimpali dan mengaku hafal orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian Eky serta bercerita ada satu motor berwarna hijau yang dilempar batu dan dikejar-kejar. "Saya perlihatkan aja motor anak saya dan Aep membenarkan motor itu yang dilempar batu," tuturnya. 

Rudiana lalu memberikan nomor teleponnya kepada Aep dan meminta dia menghubunginya jika melihat atau bertemu dengan para pelaku. "Sekitar jam 4 sore, Aep telepon saya kalau anak-anak yang ribut malam minggu ngejar motor hijau lagi ngumpul di depan SMP 11 di pos kamling," ucap dia.

Menurut Rudiana, ia langsung mendatangi lokasi yang dimaksud Aep dan melihat ada delapan orang yang berkumpul. Sata itu, kata dia, ia memperkenalkan dirinya dan tiga anggota lainnya dari Polres Cirebon Kota dan meminta delapan orang ini ikut ke Polres Cirebon tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya.

Sebelum menuju Polres Cirebon Kota, Rudiana melaporkan tindakannya ke Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota dan mengabarkan jika sudah menemukan terduga pelaku yang diduganya melakukan penganiayaan terhadap Eky. "Beliau bilang suruh bawa aja ke kantor," ucap dia. 

Di Polres Cirebon, delapan itu dibawa ke ruangan satuan narkoba. Rudiana mengaku menginterogasi dua orang, yaitu Jaya dan Sudirman. Sedangkan enam orang lainnya diperiksa oleh tiga rekannya.

Ia mengklaim pemeriksaan itu didokumentasikan dan diawasi oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam). Setelah delapan orang itu mengakui perbuatannya, Rudiana mengaku menelopon kembali pimpinannya. "Pimpinan saya lalu menelepon ke Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), dan bilang serahkan ke reskrim," katanya.

Saat membawa delapan orang tersebut, Rudiana mengaku jika dirinya tidak tahu apakah mereka merupakan pelaku atau bukan, karena belum ada landasan yang kuat. "Kalau saya langsung serahkan ke reskrim kan apa dasarnya. Jadi setelah ada pengakuan baru saya serahkan," jelasnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus