Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengamat Kepolisian: Penyidik Kasus Vina Hanya Ikuti Alur Cerita Iptu Rudiana Tanpa Alat Bukti

Pengamat Kepolisian menilai Iptu Rudiana harus bertanggung jawab soal pelaporan 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

5 Agustus 2024 | 08.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan, Inspektur Satu Polisi (Iptu) Rudiana harus bertanggung jawab sebagai pelapor 11 orang tersangka--7 diantaranya sudah menjadi terpidana, 1 orang sudah selesai menjalani masa kurangan penjara, dan 1 orang masih ditetapkan menjadi daftar pencarian orang atau buron, 2 lainnya dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dasarnya apa dia melaporkan 11 orang itu," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaporan Rudiana, lanjut Bambang, hanya berdasarkan kesaksian tanpa disertai alat bukti yang dinilai sangat lemah. Seharusnya, tim penyidik dari reserse kriminal Polres Cirebon Kota, tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang diperoleh dari Rudiana, tanpa terpengaruh oleh subjektivitas koleganya. "Kalau profesional harusnya ada olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang atau melakukan gelar perkara," jelas dia. 

Selain itu, menurut Bambang, penyidik dari reserse kriminal Polres Cirebon Kota harus mengambil alih seluruhnya, baik Rudiana menyerahkan atau tidak 11 terduga pelaku kala itu. Namun, penyidik telah mengikuti alur yang sudah disusun koleganya dengan memaksakan pengakuan dan melakukan intimidasi kekerasan oleh para tersangka saat itu. "Kesalahannya kan disitu substansinya," tuturnya. 

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana delapan tahun silam, menyebutkan nama 11 pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eky. 

1.Eko Ramadhani alias Koplak, laki-laki, 26 tahun. 

2. Suprianto alias Kasdul, laki-laki, 19 tahun. 

3. Hadi Saputra alias Bolang, laki-laki, 23 tahun. 

4. Eka alias Tiwul, laki-laki, 20 tahun. 

5. Sudirman alias Pacew, laki-laki, 20 tahun. 

6. Andika, laki-laki, 23 tahun (Kabur). 

7. Andi, laki-laki, 23 tahun (Kabur). 

8. Dani, laki-laki, 20 tahun (Kabur). 

9. Pegi alias Perong, laki-laki, 22 tahun (Kabur). 

10. Jaya alias Kliwon, laki-laki, 23 tahun. 

11. Saka, laki-laki, 15 tahun. 

Nama Andika, yang saat itu tertera dalam BAP Rudiana sebagai salah satu buron, diketahui bernama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil. Pengacara Rivaldi, Widyaningsih saat ditemui di kantornya di Cirebon pada Rabu 19 Juni 2024 menjelaskan, nama kliennya tidak tertera dalam BAP yang dibuat oleh Rudiana pada 31 Agustus 2016 silam.

Posisi Rivaldi ssaat itu sedang ditahan di Polsek Utara Barat sejak 30 Agustus 2016, karena perkara lain, yakni membawa senjata tajam jenis pedang tanpa izin. "Itu juga bukan pedang ya panjang gitu, cuma pedang kecil aja dia selipin di saku," jelas Widyaningsih. Namun, pada Kamis, 1 September 2016, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota, dan dinyatakan ia diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus