Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Tolak Novum di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Jaksa menilai keterangan saksi yang menyebut kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tidak cukup kuat

9 September 2024 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum enam terpidana dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah satu anggota JPU, saat memberi tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin, 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan dengan alasan tersebut, JPU berpandangan bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Kemudian, pihaknya menilai beberapa berkas maupun keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum untuk upaya PK ini. "Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat," katanya.

Pada sisi lain, JPU berpendapat kalau keterangan dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah.

Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.

“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.

Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari enam terpidana, menyampaikan JPU hanya memberikan tanggapan formal tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan.

Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta uraian sebenarnya dari kasus tersebut.

Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan,” kata dia.

Jutek menambahkan kalau tim kuasa hukum telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil, dan keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah Agung (MA). “Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya,” ucap dia.

Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu besok di PN Cirebon, dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus