Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.

2 Maret 2024 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan tetap menghukum terpidana penganiayaan Cristalino David Ozora ini 12 tahun penjara. Dengan ditolaknya kasasi ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Kasasi ini diputus oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," bunyi amar putusan yang dilansir dari Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo. Anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau sekitar Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kasus penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perut David.

Kejadian bermula dari informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, bernama Anastasia Prestya Amanda bahwa dia mengetahui keberadaan pacar Mario berinisial AG, 15 tahun. Amanda memberikan informasi bahwa AG pergi bersama anak pimpinan GP Ansor itu dan terjadi dugaan tindak asusila ketika AG menyambangi kontrakan David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di rumah temannya di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di tempat inilah Mario Dandy mengintimidasi dan menganiaya David hingga babak belur. Akibatnya, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak bisa pulih 100 persen. Sementara itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus