Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Korban pelanggaran HAM berat tak jelas nasibnya dalam memperoleh kompensasi.
Proses pengajuannya berbelit dan harus sudah ada proses hukum.
Kasusnya mandek di Kejaksaan Agung.
TERBITNYA peraturan mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi serta korban kejahatan sempat menyejukkan hati Bedjo Untung. Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 itu berharap, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, negara akan mengganti kerugian yang diderita korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Awalnya kami ikut senang. Ternyata, setelah kami lacak, itu hanya untuk perkara HAM yang diadili dan untuk korban terorisme,” kata Bedjo saat ditemui di kediamannya di Tangerang, Banten, pada Jumat, 16 Oktober lalu.
Bedjo menganggap aturan tersebut tidak adil. Meski sudah dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kasus pembunuhan 1965-1966 hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukumnya. Kasus macet di Kejaksaan Agung. Mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk pengadilan ad hoc tak pernah terwujud. “Kalau negara sungguh-sungguh, harusnya dibentuk pengadilan HAM ad hoc,” ujar pria yang dipenjara rezim Soeharto pada 1970-1979 tersebut.
Empat puluh tahun lalu, Bedjo ditangkap oleh tentara. Bedjo yang saat itu masih berusia 17 tahun dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia. Bedjo muda langsung dijebloskan ke penjara Komando Daerah Militer Jayakarta selama satu tahun, kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Khusus Salemba, Jakarta, dan dikurung di sana satu tahun juga. Ia dipindahkan lagi ke rumah tahanan Tangerang dan mendekam di sana selama tujuh tahun. Selama diterungku, Bedjo mengaku disiksa, diberi makan seadanya, dan menjalani kerja paksa. Semuanya tanpa proses hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo