Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Empat terdakwa perkara Jiwasraya terbukti korup.
Pengembalian kerugian masih menunggu terdakwa lain yang juga dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang.
Penelusuran transaksi lintas negara melibatkan PPATK.
PUTUSAN yang dibacakan hakim Susanti Adi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Oktober lalu, tak hanya menjadikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebagai kasus keempat dalam dua dekade terakhir yang menghasilkan hukuman seumur hidup. Vonis majelis hakim malam itu, yang menyatakan korupsi terbukti terjadi di Jiwasraya, juga menguatkan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo