Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Fatahillah Akbar ikut bicara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Korupsi itu merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fatahillah mengatakan, kasus ini memiliki dua kerugian yakni keuangan negara dan perekonomian negara. Untuk keuangan negara disebabkan markup harga, sementara perekonomian negara karena efek domino yang terjadi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebaiknya kerugian perekonomian negara ini menggandeng ahli ekonomi untuk menilai," kata Fatahillah kepada Tempo, Rabu, 26 Februari 2025.
Fatahillah mengatakan, kasus korupsi ini merugikan masyarakat luas. Banyak kendaraan yang rusak karena mendapatkan bahan bakar tidak sesuai dengan nilai oktan. Seharusnya mendapatkan RON 92 (Pertamax), tapi malah dapat RON 90 (Pertalite).
"Nah masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Hal ini pun bisa digabung dengan pidana," kata Fatahillah.
Fatahillah mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan class action melalui jalur perdata. "Pasal 99 KUHAP memperbolehkan gabungan gugatan perdata dalam tuntutan pidana. Bisa diskusi dengan Kejaksaan Agung," ujar Fatahillah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka antara lain kepada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka lain Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik dari Kejaksaan Agung menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor.
“Tersangka mengondisikan hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk menurunkan readiness kilang, yang berujung pada penolakan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan akhirnya mendorong impor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh Pertamina Patra Niaga, Riva melakukan pembelian atau pembayaran untuk BBM RON 92 padahal sebenarnya membeli RON 90 atau lebih rendah. Dari pembelian itu, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.