Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Mau Berobat ke Sarawak, Marimutu Sinivasan Pilih Terbang ke Pontianak dan Naik Mobil Alphard ke Entikong

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dijemput di Bandara Pontianak lalu dikawal tiga kendaraan menuju pos batas Entikong, untuk menyeberang ke Sarawak.

9 September 2024 | 15.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Obligor BLBI Marimutu Sinivasan diduga hendak kabur ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menggunakan mobil Alphard putih. Sesampainya di Sarawak, Bos Texmaco Group sudah ada yang menunggu untuk menjemputnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan informasi yang kami terima sesampainya di Sarawak akan ada orang yang menjemputnya," ujar Kepala Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong Henry Dermawan Simatupang saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Henry, untuk menuju Entikong, Marimutu menempuh perjalanan dari Jakarta dengan pesawat terbang ke Pontianak. Sesampainya di Bandara Pontianak Marimutu dijemput menggunakan Alphard dan kursi roda.

Mobil Alphard yang ditumpangi Marimutu diiringi tiga kendaraan. Namun, sesampainya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang terlihat hanya kendaraan yang ditumpangi Marimutu.  

Untuk mencapai Entikong, Marimutu dan rombongan harus menempuh perjalanan lebih kurang 6-7 jam. Henry mengatakan, sempat bertanya ke Marimutu mengapa memilih rute Pontianak-Entikong untuk berobat ke Sarawak. Padahal rute Jakarta-Kuching relatif lebih cepat jika memang tujuannya berobat." Tapi dia tidak menjawab," kata Henry.

Menurut Henry, Marimutu tetap berupaya merayu petugas untuk bisa lolos ke Sarawak setelah petugas mencegatnya karena masuk dalam daftar cekal imigrasi. "Dia mengintervensi petugas jika kepergiannya ada seseorang yang menjamin. Tapi kami tetap memprosesnya sesuai aturan," kata Henry.  

Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong. Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan  bos Texmaco Group  itu karena masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.

Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu Sinivasan termasuk salah satu WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia  berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal yang sama terkait alasan piutang negara.

Petugas Imigrasi Entikong sempat meminta paksa Marimutu turun dari kendaraan karena menolak paspornya disita petugas. DIa terus berusaha melobi petugas agar bisa diberangkatkan ke Malaysia.

Marimutu yang mengaku dalam keadaan sakit akhirnya dibawa ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong dan menjalani pemeriksaan hampir dua jam lamanya. "Setelah itu dilakukan serah terima paspor dan yang bersangkutan kami lepaskan,"kata Henry.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus