Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jayapura - Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit terhadap Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli. Dengan demikian, keputusan Samsudin mencabut izin dua perusahaan sawit tersebut bisa dilanjutkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Benar, Bupati Sorong Selatan digugat oleh dua perusahaan sawit,” kata kuasa hukum Samsudin, Pieter Ell, lewat keterangan tertulis, Senin 23 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasus bermula ketika Samsudin mencabut izin dua perusahaan, yaitu PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia pada 2021. Kedua perusahaan kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN. Mereka meminta agar hakim menyatakan pencabutan Izin Usaha Perkebunan itu batal dan tidak sah.
Pieter mengatakan gugatan itu mulai disidangkan pada Januari 2022. Pada 23 Mei 2022, majelis hakim yang diketuai Firman dan beranggotakan Spyenpik Bernadus Blegur dan Hidayat memutuskan menolak permohonan kedua perusahaan.
“Dalam pokok perkara, secara tegas majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak diterima,” kata Pieter.
Pieter menyambut baik putusan majelis hakim PTUN dalam perkara pencabutan izin perusahaan sawit tersebut. "Putusan ini dirasa sangat menjunjung tinggi rasa keadilan, terlebih bagi kelestarian alam Papua," kata dia.
Baca Juga: KPK Sebut Banyak Perusahaan Sawit di Riau Tak Bayar Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini