Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di sebuah toko emas, Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. "Pelaku berhasil dievakusi anggota kepolisian sektor Jatiuwung, Polres. Metro Tangerang Kota, , dari amuk massa itu," ujar Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Donni Bagus Wibisono, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donni mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin 6 Mei siang. Menurut dia, sehari sebelum kejadian, pelaku pencurian itu datang ke toko emas tersebut dan sempat melihat-lihat gelang dan kalung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, pada Senin 6 Mei pukul 20.15 WIB pelaku datang kembali ke toko emas itu. Pria itu dilayani oleh karyawan toko perempuan. Lalu pencuri itu berkata ingin membeli gelang emas yang dilihatnya kemarin. "Tanpa curiga, karyawan toko bernama Silvy ini kemudian memberikan gelang emas dengan berat 50 gram berkadar 90 persen itu kepada pelaku," kata Donni
Pelaku juga meminta melihat kalung emas dengan berat dan kadar yang sama. Oleh penjaga toko, emas itu diberikan juga.
Setelah menerima dua perhiasan emas yang bernilai Rp 100an juta itu, bukannya melakukan transaksi, pelaku malah meminta izin untuk memfoto gelang dan kalung yang sudah ditangannya itu. "Dan diizinkan. Namun, bukannya memfoto pelaku malah kabur dengan membawa dua emas tersebut," kata Donni.
Mengetahui gelang dan kalung emasnya dibawa kabur pelaku, pemilik toko Johan Wijaya langsung mengejar pelaku sambil berteriak pencuri. Korban yang dibantu warga mengejar pelaku berhasil menangkap pelaku hingga akhirnya menjadi amuk massa. Selanjutnya piket reskrim Polsek Jatiuwung yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat dan segera mengevakuasi pelaku dari amuk massa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku menyembunyikan barang bukti emas tersebut di dalam sepatu yang dipakainya. Bukan itu saja, pelaku juga membawa senjata api mainan jenis korek di dalam tas pinggang miliknya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Donni.