Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERBONGKARNYA ”kasus Urip dan Artalyta” ini sebenarnya tidak sengaja. Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ”menguntit” jaksa Urip, yang saat itu menjadi anggota tim penyelidik kasus PT Timor Putra Nasional dan PT Vista Bella Pratama. Kejaksaan mencurigai ada kongkalikong di balik penjualan aset Timor senilai Rp 4 triliun kepada PT Vista Bella—yang sebelumnya diambil alih Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Saat itu Komisi menemukan adanya kontak telepon antara Urip dan seseorang yang diduga kaki-tangan PT Timor. Kisah ini datang dari sumber Tempo di lingkar Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo