Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mengenal Pangkat Polisi Bharada, Paling Rendah dalam Instansi Polri

Pangkat polisi paling rendah adalah Bhayangkara Dua atau Bharada

5 Agustus 2022 | 19.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Mabes Polri. ANTARA/Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri sebagai salah satu instansi resmi negara yang banyak memiliki golongan dan pangkat yang ada di dalam strukturnya. Pangkat polisi paling rendah adalah Bhayangkara Dua atau Bharada.

Apa itu pangkat Bharada polisi?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 6 menjelaskan, Bharada termasuk ke dalam golongan kepangkatan Tamtama. Pangkat Bharada berada di tingkatan terendah dalam golongan ini. Simbol dari pangkat ini satu garis miring berwarna merah.

Dalam Pasal 6 juga dijelaskan struktur golongan, yaitu:

  1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  5. Bhayangkara Satu (Bharatu)
  6. Bhayangkara Dua (Bharada)

Sebagai pangkat awal dalam kepolisian, cara untuk memiliki pangkat Bharada menjalani pendidikan Tamtama. Mengutip laman Biro SDM Polda Metro Jaya, persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan Tamtama, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU atau sederajat
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri
  6. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres setempat
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian

Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, juga mengatur tentang kenaikan golongan kepangkatan Tamtama, yaitu kumulatif dengan ketentuan:

  1. Telah mengikuti pendidikan kejuruan, dengan waktu pendidikan paling singkat 1 (satu) bulan, mendapat percepatan 6 (enam) bulan
  2. Memiliki ijazah strata satu (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 tahun
  3. Memiliki ijazah strata dua (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan 1 (satu) tahun
  4. Memiliki ijazah strata tiga (terakreditasi paling rendah B), mendapat percepatan UKP 1 tahun

Sebelum 2001, pangkat Bharada polisi disebut Prajurit Dua atau Prada, seperti yang digunakan dalam instansi Tentara Nasional Indonesia. Setelah dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/1259/X/2000, pada 3 Oktober 2000. Pangkat Prada resmi berubah menjadi Bharada.

Baca: Jenjang Pangkat Polisi dari Perwira Tinggi sampai Tamtama, Apa Arti Satu Balok Miring Merah?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus