Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mengenal Wanprestasi dalam Suatu Perjanjian: Terbagi 4 Jenis

Pelanggaran yang dilakukan dalam suatu perjanjian biasanya disebut dengan wanprestasi. Lalu, apa itu wanprestasi?

7 Januari 2022 | 19.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sehari-hari perjanjian biasanya banyak dilakukan ketika seseorang akan bekerja, melakukan sewa menyewa, kerja sama, hingga melakukan transaksi dalam dunia bisnis termasuk pelanggaran yang diistilahkan wanprestasi.

Dalam suatu perjanjian terdapat kemungkinan salah satu pihak akan melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati.

Pelanggaran yang dilakukan dalam suatu perjanjian biasanya disebut dengan wanprestasi. Lalu, apa itu wanprestasi?

Dikutip dari lbhpengayoman.unpar.ac.id, wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang yang sudah melakukan perjanjian melanggar suatu perjanjian yang sudah disepakati bersama. Biasanya wanprestasi, terbagi menjadi empat jenis, yaitu :

  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perjanjian
  • Melaksanakan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang disepakati
  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan
  • Melakukan apa yang telah disepakati, tetapi terlambat atau telah melwati batas waktu yang sudah disepakati bersama

Ketika terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum, yaitu somasi dan gugatan wanprestasi.

Somasi adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan bagi pihak yang merasa dirugikan dan somasi berbentuk peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak yang melakukan wanprestaso.

Somasi menjadi penting untuk dilakukan karena dalam KUHPerdata disebutkan bahwa gugatan atas wanprestasi hanya dapay dimintakan penggantian biaya, rugi, dan bunga saat soamasi sudah dilakukan.

Sedangkan, gugatan wanprestasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk menunut pihak yang melakukan wanprestasi. Tuntutan tersebut, terdiri atas meminta pihak lain untuk memenuhi perjanjian, memenuhi perjanjian disertai ganti rugi, meminta ganti rugi saja, pembatalan perjanjian, atau pembatalan yang disertai ganti rugi.

EIBEN HEIZIER
Baca juga : Hadapi Gugatan Perdata, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka Dibawa ke Jalur Hukum

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus