Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menko Yusril Harap Perjanjian Pemindahan Tahanan dengan Australia Harus Resiprokal

Yusril berujar Pemerintah Australia harus mempertimbangkan pemindahan tahanan WNI jika suatu saat Indonesia meminta.

4 Desember 2024 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Selasa, 3 Desember 2024. Yusril dan Burke membahas rencana kerja sama pemindahan tahanan atau transfer of prisoner antarkedua negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertemuan kedua menteri berlangsung selama satu jam di Kantor Menko Kumham Imipas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seusai pertemuan, Yusril menyampaikan pertemuan bilateral dengan Burke merupakan agenda persahabatan. “Kami membahas banyak hal, terutama adalah peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia di bidang hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers bersama Burke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril mengungkapkan salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah rencana repatriasi atau pengembalian narapidana warga negara Australia dari Indonesia ke Negeri Kanguru. Yusril berujar Pemerintah Australia menyampaikan permohonan itu kepada Pemerintah Indonesia. Salah satunya soal pengembalian terpidana kasus penyelundupan narkotika, Bali Nine, ke Australia.

Yusril mengatakan telah menyampaikan draf rencana perjanjian pengembalian narapidana dengan Australia dalam pertemuan dengan Burke. “Kami telah sampaikan draft practical agreement kepada Duta Besar Australia yang hari ini juga hadir, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama ini bisa diselesaikan,” ujar dia.

Yusril mengklaim Indonesia tidak mengharapkan pertukaran tahanan dalam perjanjian transfer of prisoner ini. Menurut Yusril, transfer of prisoner (pemindahan tahanan) berbeda dengan exchange of prisoner (pertukaran tahanan). Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak meminta pertukaran tahanan untuk pengembalian Bali Nine ke Australia.

Meski begitu, Yusril berujar Pemerintah Australia harus mempertimbangkan permintaan pemindahan tahanan WNI jika suatu saat Indonesia meminta. Yusril meminta kedua pihak dalam perjanjian tersebut agar bisa menjaga sikap saling berbalasan atau resiprokal. “Kami melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal,” ujar Yusril.

Yusril berkata rencana pemindahan tahanan ke negara asalnya merupakan niat baik dan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Khususnya untuk menanggapi permintaan pemindahan narapidana yang Australia ajukan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus