Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kuasa Hukum Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Anindya Bakrie mengklaim telah mengantongi dukungan dari 21 Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa atau ALB Kadin Indonesia.

17 September 2024 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Supratman Andi Agtas tak memproses permohonan pengesahan kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub. Dia menilai Munaslub itu tak sah lantaran tak memenuhi persyaratan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami minta untuk ditolak dan tidak diproses karena kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap Munaslub itu ilegal dan tidak sah,” kata dia dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024, Kadin memutuskan Anindya Novyan Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid. Putra konglomerat Aburizal Bakrie itu mengklaim telah mengantongi dukungan dari 21 Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa atau ALB Kadin Indonesia.

Hamdan mengatakan timnya sedang mengkaji adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran itu. Kajian itu menyelidiki jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan sekaligus aktor-aktornya. Dia mengatakan, Kadin mengambil tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota-anggota yang melanggar peraturan organisasi. 

Tak hanya itu, Hamdan mengatakan akan mengambil tindakan hukum jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana. Dugaan pelanggaran itu mencakup pemalsuan dokumen yang diperlukan kubu Anindya Bakrie untuk menggelar Munaslub.

Musababnya, Hamdan mengaku mengantongi surat penolakan resmi dari 21 Ketua Umum Kadin Daerah. Karena itu, dia mempertanyakan klaim Anindya Bakrie yang mengaku mengantongi suara 21 Kadin Daerah. “Kami sedang lakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait koordinasi dengan Kadin Provinsi,” kata dia.

Anindya Novyan Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub menggantikan Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid. Pria yang akrab disapa Anin akan menjabat sebagai pucuk pimpinan Kadin periode 2024-2029. 

Usai terpilih menjadi Ketua Umum, Anindya Bakrie menyebut akan melapor ke Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Hasil Munaslub ini otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021–2026. Arsjad ketika itu juga terpilih sebagai Ketua Umum Kadin setelah mengalahkan Anin di Munas VIII di Kendari, Sulawesi Selatan, pada Juni 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus