Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik untuk mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Kini, masa berlaku paspor di Indonesia menjadi 10 tahun dari yang semula hanya 5 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana seperti yang dikutip Tempo dalam siaran Pers, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Widodo mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. "Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," ujarnya.
Peraturan soal masa berlaku paspor itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 tahun 2022 yang ditekan oleh Menteri Yasonna H Laoly pada Kamis, 29 September 2022.
Diperpanjangnya masa berlaku paspor ini tidak berdampak pada biaya pembuatan paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa saat ini untuk biaya PNBP paspor, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350 ribu untuk paspor nonelektronik, sedangkan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
Widodo juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah adanya peraturan diterbitkan. Jadi, paspor yang terbit sebelum tanggal peraturan ini disahkan, maka masa berlaku 10 tahun itu tidak berlaku dan akan tetap berlaku 5 tahun.
Dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
NABILA RAMADHANTY PUTRI DARMADI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.