Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Menteri Imigrasi Sebut Sejumlah Negara Ajukan Transfer Narapidana

Menteri Imigrasi mengatakan proses pemindahan narapidana asing jadi salah-satu subtansi yang dibahas dengan Jaksa Agung Burhanuddin.

26 November 2024 | 03.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan sejumlah negara mengajukan permintaan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

"Dari Prancis 1, kemudian dari Australia 5, kemudian Filipina 1," ujar Agus usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permintaan pemindahan narapidana asing itu berdatangan setelah Indonesia setuju melakukan transfer of prisoner atas terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso. Pemindahan Mary direncanakan akan berlangsung pada Desember nanti. Pemerintah masih mempertimbangkan pengajuan pemindahan 5 narapidana WNA Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan proses pemindahan narapidana jadi salah-satu subtansi yang dibahas dengan Jaksa Agung Burhanuddin. Ia menyebut pemindahan napi memang dimungkinkan  dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, namun aturan pelaksanaannya perlu kembali diatur di undang-undang. Pemindahan juga bisa dilakukan dengan mutual legal assistance (MLA), seperti kasus Mary Jane Veloso. 

Langkah pemerintah Indonesia yang menyetujui transfer narapidana dengan sejumlah negara asing itu, kata Agus, dilakukan melalui pertimbangan agar ada timbal balik serupa. "Harapannya kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia."

Selain membahas perihal transfer narapidana dengan Jaksa Agung Burhanuddin, Agus juga membahas soal jumlah napi yang melebihi daya tampung lapas, peralihan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), penanganan perkara pidana mati dan pengembangan sumber daya manusia. 

Usai pertemuan dengan Menteri Imigrasi Agus, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pada intinya pertemuan keduanya membicarakan sinergitas kerja sama antara dua lembaga negara. "Ada beberapa hal yang kami bicarakan pada intinya sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan  Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan."

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Pamerkan Mobil Mewah Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi Rp 23 Miliar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus