Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak boleh memberikan keterangan apa pun. Hal itu disampaikannya saat ditanya soal penyitaan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya enggak boleh, tidak boleh saya memberikan keterangan apa-apa," kata Syahrul Yasin Limpo kepada TEMPO di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK apakah benar-benar milik kliennya. Sebab, KPK belum mengkonfirmasi ke pihaknya. "Enggak tahu, kami belum terlalu paham. Belum (konfirmasi)," ujarnya.
Djamaludin pun membatah mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam itu disembunyikan. "Enggak, disembuyikan di mana? Buktinya dapat tuh. Jangan begitulah, itu kan cuma asumsi teman-teman di sana (KPK) tapi kami hargai," katanya.
Sebelumnya, KPK menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam beserta satu buah kunci remote mobil dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. "Temuan dari Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Ali mengatakan selanjutnya mobil itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga KPK akan mengonfirmasi saksi-saksi termasuk tersangka. “Mobil itu diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan orang terdekat tersangka itu,” kata dia.
KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. "Secara bersama-sama telah melakukan pemerasan, serta gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar," katanya.
Politikus NasDem itu bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.