Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Penyaluran bantuan sosial beras oleh PT Bhanda Ghara Reksa diduga bermasalah.
Kerugian negara disinyalir Rp 156 miliar.
Ada campur tangan pejabat.
DOKUMEN berita acara hasil negosiasi pekerjaan itu hanya terdiri atas empat halaman. Surat kontrak ini mengikat kerja sama antara PT Bhanda Ghara Reksa, badan usaha milik negara bidang logistik dan pengangkutan, dan PT Primalayan Teknologi Persada pada 24 Agustus 2020. Setiap perusahaan mencantumkan harga penyaluran bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial total senilai hampir Rp 320 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat kerja sama tersebut pada Februari lalu. Dokumen itu dianggap sebagai salah satu bukti dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial beras kepada keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19 oleh Kementerian Sosial periode September-Desember 2020. Ada potensi kerugian negara senilai Rp 156 miliar dari penyaluran ini.
Tim KPK mulai mendalami laporan itu sebulan kemudian. Dalam dokumen analisis tertera kejanggalan proyek ini yang bermula dari Kementerian Sosial menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa sebagai pelaksana proyek pada 27 Agustus 2020, atau tiga hari setelah kontrak antara PT Bhanda dan PT Primalayan diteken.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan permintaan dan pengumpulan bahan keterangan kepada beberapa pihak untuk menemukan dugaan pidana dalam suatu kegiatan. “Kami tidak bisa sampaikan materinya saat ini,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo