Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Modus Korupsi Eks Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Minta Sponsor untuk Fashion Show Anaknya

Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus jadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 21,5 miliar, salah satunya untuk sponsor FH POUR HOME.

26 Februari 2025 | 07.00 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi investasi fiktif mantan Dirut PT Taspen Antonius NS  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,  8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi investasi fiktif mantan Dirut PT Taspen Antonius NS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv yang diduga menerima gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia diduga menjadi penerima gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. "Sejak 2011, tersangka HNV menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada 2015 – 2018, kata Asep, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Selama menjabat, Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya serta usaha anaknya. Feby Paramita, anak Haniv, yang memiliki background pendidikan mode memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Usaha tersebut sudah ada sejak 2015 dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.

Asep menyebut pada 5 Desember 2016, Muhamad Haniv mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga. Tujuannya untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.

"Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja," ujarnya. Kemudian, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan uang Rp 150 juta. Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 senilai Rp 300 juta.

Pada 2016-2017, keseluruhan uang masuk ke rekening BRI milik Feby terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan maupun perorangan yang menjadi Wajib Pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp 387 juta. Sedangkan yang berasal dari perusahaan maupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus masuk sebesar Rp 417 juta.

Nominal keseluruhan penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV sebesar Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show, dengan kata lain tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.

Pada periode 2014–2022, Muhamd Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi menempatkan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan nominal Rp 10.347.010.000. Dia juga mencairkan seluruh deposito ke rekening Haniv Rp 14.088.834.634.

Dan pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing dengan total Rp 6.665.006.000. Atas perbuatannya, Haniv diduga telah melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000. Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14,088,834,634 sehingga total penerimaan mencapai Rp 21,560,840,634 atau Rp 21,5 miliar.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus