Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ibu Dino Patti Djalal tiga kali menjadi korban mafia properti di Jakarta.
Fredy Kusnadi dituduh menjadi otak penipuan pembelian properti milik ibu Dino Patti Djalal.
Tiap kali memperdaya korban, Fredy cs diduga menggunakan orang lain untuk berperan menjadi pemilik sertifikat tanah.
MASUK ke gang selebar hampir satu meter, personel Unit 5 Subdirektorat Harta Benda Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggedor pagar rumah bercat hitam di Jalan Kran II, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mereka hendak menggerebek rumah dua lantai berukuran 4 x 10 meter itu pada Jumat, 19 Februari lalu, pukul setengah empat subuh.
Ketika seseorang keluar dari rumah dan membukakan pagar, sejumlah personel langsung merangsek. Secepat kilat mereka menangkap target operasi: Fredy Kusnadi, 38 tahun. “Kami tangkap Fredy pagi itu juga setelah dua hari kami pantau dia tak ada di sana,” ujar Kepala Unit 5 Subdirektorat Harda Komisaris Ipik Gandamanah, Rabu, 24 Februari lalu.
Beberapa waktu sebelumnya, penyidik menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka kasus penipuan dalam pembelian rumah Zurni Hasyim Djalal, ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Transaksi jual-beli rumah bersertifikat atas nama Yurmisnawita, keponakan Zurni, di kawasan Executive Paradise, Cilandak, Jakarta Selatan, itu berlangsung pada akhir 2019 hingga awal 2020.
Menurut Komisaris Ipik, mulanya Fredy mengetahui informasi penjualan rumah dari Lilin Marlina, kenalannya sejak 2016. Dari penyidikan diketahui Lilin mendapat informasi tersebut dari Mustopa, yang disebut sebagai orang kepercayaan Zurni. Polisi telah menetapkan Lilin sebagai tersangka dan menahannya.
Fredy, yang pernah bekerja di bagian pemasaran sebuah bank, bersama Lilin menemui Mustopa dan Zurni untuk menegosiasikan harga rumah di Cilandak. Zurni mematok harga rumah yang dilengkapi kolam renang itu sebesar Rp 11,2 miliar.
Singkatnya, Fredy akhirnya memperoleh sertifikat rumah Zurni yang sertifikatnya atas nama Yurmisnawita itu. Ia kemudian diduga mengagunkan sertifikat tersebut kepada Koperasi Gemilang dengan permohonan senilai Rp 4 miliar pada 2019. Koperasi hanya menyetujui Rp 3 miliar.
Saat meneken perjanjian dengan Koperasi Gemilang, menurut polisi, Fredy dan Lilin diduga menggunakan orang lain untuk menjadi Yurmisnawita dan suaminya. Seseorang bernama Aryani dan seorang pria berperan sebagai suami-istri tersebut. Menurut polisi, Aryani, seorang ibu rumah tangga, menerima upah Rp 10 juta dalam sandiwara ini.
Hasil pinjaman senilai Rp 3 miliar kemudian ditransfer ke rekening Yurmisnawita palsu. Menurut Komisaris Ipik, rekening itu dibuat oleh Lilin. “Semua atas arahan Fredy,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan Fredy dan Lilin menarik uang Rp 1 miliar dari hasil pinjaman itu. Ia pun membagi uang yang kemudian dibungkus dalam kantong plastik kresek itu kepada Lilin.
Fredy lalu dua kali mentransfer uang ke rekening bank milik Zurni Hasyim Djalal senilai Rp 500 juta. “Ini agar seolah-olah dia disebut pembeli beriktikad baik, sudah bayar uang muka Rp 500 juta,” ucap Dwiasi. Pada awal 2020, Fredy mendatangi Zurni di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan, untuk meneken akta jual-beli.
Sementara itu, utang di Koperasi Gemilang mulai jatuh tempo. Fredy mencari pinjaman demi menebus sertifikat. Setelah berhasil menebusnya, ia mengubah nama pemilik di sertifikat tersebut pada Maret 2020. Saat mengurus balik nama, ia kembali membawa Yurmisnawita palsu ke hadapan petugas.
Tak lama setelah itu, Fredy mulai menempati rumah di Cilandak bersama neneknya. Untuk mengurus rumah, ia tetap menggunakan penjaga yang lama. Sembari tinggal di sana, Fredy kembali mengagunkan sertifikat rumah tersebut. Kali ini, ia menggadaikannya ke Koperasi Mitra Sahabat Sejati senilai Rp 6,4 miliar pada Mei 2020. Beberapa bulan kemudian, ia memindahkan agunan ke sebuah bank senilai Rp 8 miliar. “Uangnya belum ke mana-mana, masih di Fredy,” tutur Komisaris Ipik.
Zurni Hasyim Djalal tak mengetahui ulah Fredy. Ia juga merasa tak menerima Rp 500 juta yang disebut bagian dari pembayaran rumah dari Fredy. Zurni sudah berusia 84 tahun dan daya ingatnya mulai berkurang. Penyidik pun kerap kesulitan menggali informasi dari Zurni.
Zurni disebut berkecimpung di dunia bisnis properti sejak lama. Komisaris Ipik mengatakan Zurni berprasangka baik kepada orang lain. Itu sebabnya Zurni tak pernah didampingi anak ataupun anggota keluarga lain saat bertransaksi dengan Fredy cs.
Dalam perkara ini, polisi meyakini Fredy dan jaringannya bersalah. Ia dituduh memanfaatkan kelemahan Zurni untuk merebut rumah. “Dia ini freelance. Kalau ditanya pekerjaannya apa, dia jawabnya aja bingung. Usaha franchise kopi susu juga sudah tutup. Uang dari mana beli rumah Rp 11,2 miliar itu?” ucap Ipik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fredy Kusnadi./Dokumentasi Tim Pengacara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya telah melunasi utang Rp 3 miliar di Koperasi Gemilang. Ia justru menuduh Mustopa, orang kepercayaan Zurni, yang menggadaikan sertifikat tersebut ke koperasi pada Februari lalu. Mustopa sudah memberikan kesaksiannya ke penyidik.
Fredy mengaku mempercayai Mustopa karena sehari-hari terlihat mendampingi Zurni. “Dia mengaku sebagai anak asuh Ibu Zurni. Dia sangat dipercaya. Karyawan-karyawan di sana kalau gajian melalui Mustopa itu. Mustopa bilang memegang semua rahasia Ibu,” ujar Fredy dalam video pengakuannya. Tonin membagikan rekaman itu di YouTube.
Fredy juga mengatakan sempat ditawari rumah lain pada Agustus 2019. Namun ia hanya tertarik kepada rumah Zurni di Cilandak. Tonin mengklaim Fredy tak tahu-menahu ihwal pemalsuan sosok Yurmisnawita dan suaminya saat mengagunkan sertifikat serta pembuatan rekening palsu. “Itu semua bukan Fredy yang menyiapkan,” ucapnya.
Selain melunasi pinjaman koperasi Rp 3 miliar, Tonin mengatakan, kliennya sudah menyetor duit Rp 500 juta kepada Zurni. “Sudah dibayarkan. Kalau uangnya ke mana, itu bukan urusan kami,” ujarnya.
Lewat Tonin, Fredy justru melemparkan kesalahan kepada Lilin. Tonin mengatakan Fredy baru belakangan mengetahui Yurmisnawita yang muncul saat bertransaksi dan mengurus sertifikat tanah adalah “pemeran pengganti”. “Itu semua yang menyiapkan Lilin,” katanya.
Ia juga mengklaim Fredy melakukan proses balik nama sertifikat rumah secara normal sesuai dengan peraturan. Kliennya disebut sudah membayar pajak sekitar Rp 560 juta untuk rumah di Cilandak itu.
•••
POLISI mulai mengendus sepak terjang Fredy Kusnadi pada November 2020. Waktu itu, tim Subdirektorat Harta Benda Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menciduk Sherly dan sejumlah orang. Mereka diduga bagian dari jaringan mafia properti yang menggunakan modus pembelian rumah ala Fredy.
Zurni Hasyim Djalal, ibu Dino Patti Djalal, lagi-lagi menjadi korban. Rumah Zurni di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diduga beralih tangan lewat modus yang sama dengan rumah di Cilandak.
Zurni juga mendaftarkan rumah di Kemang atas nama Yurmisnawita, keponakannya. Kepala Subdirektorat Harta Benda Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan perpindahan surat kepemilikan rumah dari Yurmisnawita ke Sherly diduga menggunakan kartu tanda penduduk, fotokopi kartu keluarga, nomor pokok wajib pajak, serta dokumen lain yang diduga palsu.
Kali ini, penjualan rumah tak melalui Zurni langsung, melainkan lewat Yurmisnawita, yang akan melegonya kepada Sherly seharga Rp 19,5 miliar. Proses jual-beli melibatkan orang kepercayaan Yurmisnawita, Ali Topan.
Setelah harga disepakati, Sherly meminjam sertifikat rumah dengan alasan untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional. “Korban tidak mengetahui bahwa pada hari peminjaman sertifikat asli terjadi transaksi jual-beli yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yurmisnawita,” kata Dwiasi.
Dino Patti Djalal (kanan), bersama ibunya, Zurni Hasyim Djalal (kedua kanan), saat membahas dugaan mafia tanah./Twitter @dinopattidjalal
Yurmisnawita kemudian mengadu ke Polda Metro Jaya. Dari penelusuran polisi, jaringan Fredy dan Sherly diduga beririsan. Lilin Marlina, orang yang dituduh bekerja sama dengan Fredy saat “membeli” rumah Zurni di Cilandak, diduga bersama Sherly saat menggasak rumah Zurni di Kemang.
Penyidikan lebih jauh polisi mengungkap fakta lain. Ternyata, modus yang sama juga terjadi pada April 2019. Kali ini, properti Zurni di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang menjadi sasaran. Dari kasus inilah sebenarnya penipuan pembelian rumah Zurni di Cilandak mulai terungkap. “Penyidik meyakini ada kasus lain lagi yang serupa. Selain di Kemang dan Pondok Pinang, ternyata ketemu-lah rumah di Cilandak itu,” ujar Dwiasi. Polisi kemudian menyampaikan kabar ini kepada keluarga Dino Patti Djalal.
Di akun Instagram pribadinya, Dino Patti Djalal mengunggah video pengakuan Sherly, yang menyebutkan keterlibatan Fredy dalam transaksi rumah Zurni. Menurut Sherly, orang-orang yang membantunya saat “membeli” rumah Zurni di Kemang mengatakan bahwa Fredy menggunakan rekening bank Yurmisnawita palsu ketika “membeli” rumah Zurni di Cilandak.
Ia mengatakan Fredy akan membuka rekening baru untuk membagi uang hasil mengagunkan sertifikat rumah Zurni. “Kalau pakai rekening asli, nanti uang sudah masuk ke situ enggak bisa diambil,” ujar Sherly dalam video.
Fredy menuding Sherly memfitnahnya. “Masak saya buka-buka tabungan? Itu fitnah yang kejam,” ujar Fredy dalam rekaman video yang dibagikan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun. Ia mengklaim sama sekali tak terlibat dalam transaksi Sherly. Fredy melalui Tonin melaporkan Sherly dan Dino atas dugaan pencemaran nama ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Dino tak risau dilaporkan Fredy. Ia berharap penyidik mengungkap jaringan Fredy berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap. “Dalang-dalang lainnya kalau ada di tingkat apa pun, dan backing mereka, dapat ditindak sesuai hukum,” ujar Dino.
LINDA TRIANITA, FRISKI RIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo