Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Pemeran Pengganti Sandiwara Tiga Rumah

Polisi mengungkap jaringan mafia properti yang menggasak ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Saling tuduh merekayasa transaksi.

27 Februari 2021 | 00.00 WIB

Rumah Fredy Kusnadi di jalan Kran II Nomor 16B, Gunung Sahari, Jakarta Pusat./Istimewa
Perbesar
Rumah Fredy Kusnadi di jalan Kran II Nomor 16B, Gunung Sahari, Jakarta Pusat./Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Ibu Dino Patti Djalal tiga kali menjadi korban mafia properti di Jakarta.

  • Fredy Kusnadi dituduh menjadi otak penipuan pembelian properti milik ibu Dino Patti Djalal.

  • Tiap kali memperdaya korban, Fredy cs diduga menggunakan orang lain untuk berperan menjadi pemilik sertifikat tanah.

MASUK ke gang selebar hampir satu meter, personel Unit 5 Subdirektorat Harta Benda Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggedor pagar rumah bercat hitam di Jalan Kran II, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mereka hendak menggerebek rumah dua lantai berukuran 4 x 10 meter itu pada Jumat, 19 Februari lalu, pukul setengah empat subuh.

Ketika seseorang keluar dari rumah dan membukakan pagar, sejumlah personel langsung merangsek. Secepat kilat mereka menangkap target operasi: Fredy Kusnadi, 38 tahun. “Kami tangkap Fredy pagi itu juga setelah dua hari kami pantau dia tak ada di sana,” ujar Kepala Unit 5 Subdirektorat Harda Komisaris Ipik Gandamanah, Rabu, 24 Februari lalu.

Beberapa waktu sebelumnya, penyidik menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka kasus penipuan dalam pembelian rumah Zurni Hasyim Djalal, ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Transaksi jual-beli rumah bersertifikat atas nama Yurmisnawita, keponakan Zurni, di kawasan Executive Paradise, Cilandak, Jakarta Selatan, itu berlangsung pada akhir 2019 hingga awal 2020.

Menurut Komisaris Ipik, mulanya Fredy mengetahui informasi penjualan rumah dari Lilin Marlina, kenalannya sejak 2016. Dari penyidikan diketahui Lilin mendapat informasi tersebut dari Mustopa, yang disebut sebagai orang kepercayaan Zurni. Polisi telah menetapkan Lilin sebagai tersangka dan menahannya.

Fredy, yang pernah bekerja di bagian pemasaran sebuah bank, bersama Lilin menemui Mustopa dan Zurni untuk menegosiasikan harga rumah di Cilandak. Zurni mematok harga rumah yang dilengkapi kolam renang itu sebesar Rp 11,2 miliar.

Singkatnya, Fredy akhirnya memperoleh sertifikat rumah Zurni yang sertifikatnya atas nama Yurmisnawita itu. Ia kemudian diduga mengagunkan sertifikat tersebut kepada Koperasi Gemilang dengan permohonan senilai Rp 4 miliar pada 2019. Koperasi hanya menyetujui Rp 3 miliar.

Saat meneken perjanjian dengan Koperasi Gemilang, menurut polisi, Fredy dan Lilin diduga menggunakan orang lain untuk menjadi Yurmisnawita dan suaminya. Seseorang bernama Aryani dan seorang pria berperan sebagai suami-istri tersebut. Menurut polisi, Aryani, seorang ibu rumah tangga, menerima upah Rp 10 juta dalam sandiwara ini.

Hasil pinjaman senilai Rp 3 miliar kemudian ditransfer ke rekening Yurmisnawita palsu. Menurut Komisaris Ipik, rekening itu dibuat oleh Lilin. “Semua atas arahan Fredy,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Harta Benda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera mengatakan Fredy dan Lilin menarik uang Rp 1 miliar dari hasil pinjaman itu. Ia pun membagi uang yang kemudian dibungkus dalam kantong plastik kresek itu kepada Lilin.

Fredy lalu dua kali mentransfer uang ke rekening bank milik Zurni Hasyim Djalal senilai Rp 500 juta. “Ini agar seolah-olah dia disebut pembeli beriktikad baik, sudah bayar uang muka Rp 500 juta,” ucap Dwiasi. Pada awal 2020, Fredy mendatangi Zurni di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan, untuk meneken akta jual-beli.

Sementara itu, utang di Koperasi Gemilang mulai jatuh tempo. Fredy mencari pinjaman demi menebus sertifikat. Setelah berhasil menebusnya, ia mengubah nama pemilik di sertifikat tersebut pada Maret 2020. Saat mengurus balik nama, ia kembali membawa Yurmisnawita palsu ke hadapan petugas.

Tak lama setelah itu, Fredy mulai menempati rumah di Cilandak bersama neneknya. Untuk mengurus rumah, ia tetap menggunakan penjaga yang lama. Sembari tinggal di sana, Fredy kembali mengagunkan sertifikat rumah tersebut. Kali ini, ia menggadaikannya ke Koperasi Mitra Sahabat Sejati senilai Rp 6,4 miliar pada Mei 2020. Beberapa bulan kemudian, ia memindahkan agunan ke sebuah bank senilai Rp 8 miliar. “Uangnya belum ke mana-mana, masih di Fredy,” tutur Komisaris Ipik.

Zurni Hasyim Djalal tak mengetahui ulah Fredy. Ia juga merasa tak menerima Rp 500 juta yang disebut bagian dari pembayaran rumah dari Fredy. Zurni sudah berusia 84 tahun dan daya ingatnya mulai berkurang. Penyidik pun kerap kesulitan menggali informasi dari Zurni.

Zurni disebut berkecimpung di dunia bisnis properti sejak lama. Komisaris Ipik mengatakan Zurni berprasangka baik kepada orang lain. Itu sebabnya Zurni tak pernah didampingi anak ataupun anggota keluarga lain saat bertransaksi dengan Fredy cs.

Dalam perkara ini, polisi meyakini Fredy dan jaringannya bersalah. Ia dituduh memanfaatkan kelemahan Zurni untuk merebut rumah. “Dia ini freelance. Kalau ditanya pekerjaannya apa, dia jawabnya aja bingung. Usaha franchise kopi susu juga sudah tutup. Uang dari mana beli rumah Rp 11,2 miliar itu?” ucap Ipik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus