Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hari ini, Senin, 30 Oktober 2023 bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Bebas. Direncanakan (keluar) jam kerja,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam catatan Tempo, Munarman pernah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) di Lapas Salemba pada 8 Agustus 2023. Ikrar itu diucapkannya karena statusnya sebagai narapidana terorisme.
Kepala Lapas Salemba saat itu, Yosafat Rizanto, menilai Munarman selama berada di kurungan kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan termasuk program deradikalisasi.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021 sore. Dia diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Keesokan harinya polisi menetapkan dia sebagai tersangka kasus terorisme.
Munarman lalu divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022 atas kasus terorisme.
Dalam dakwaan, Munarman disebut turut merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme yang berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Melalui beberapa acara, mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Tak terima dihukum tiga tahun, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, tapi ditolak dan hukumannya ditambah menjadi empat tahun.
Munarman lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Hukumannya pun dikembalikan menjadi tiga tahun.