Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang muncikari berinisial MC menjajakan jasa prostitusi online lewat grup Telegram Big Pertamax dan situs semprot.com. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pelaku merekrut pekerja seks komersial atau PSK melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekrut PSK dari media sosial Twitter. Menawarkan sugar daddy, yang berminat kirim foto dan video," ujar Putra saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MC diketahui mengendalikan jasa prostitusinya sendirian sejak Juni 2022. Dia mendapatkan keuntungan 15 persen dari setiap jasa perempuan yang bekerja dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Perempuan yang direkrutnya sebanyak 60 orang dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Diduga mereka bekerja untuk MC secara sukarela.
Asal perempuan yang direkrut MC dari Jakarta, Bandung, dan Malang. "Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama.
Polisi menangkap MC di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 21 Januari 2023, pukul 21.45 WIB. Tiga orang PSK yang bersamanya ikut digiring ke kantor polisi, namun status mereka sebagai saksi.
Putra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya prostitusi online. Situs semprot.com menjadi petunjuk hingga masuk ke grup Telegram Big Pertamax untuk pemesanan jasa PSK.
"Menjalankan perannya sebagai perantara, sampai saat ini kami hanya temukan dia bermain tunggal, single fighter," kata Putra Pratama.
Sebagai tersangka, muncikari MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujarnya.