Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM. Pelantun lagu 'Sakura' itu ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Nurma Dewi membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dia menyatakan Fariz hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Ya, narkoba," kata Nurma saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma belum menjelaskan kronologi penangkapan Fariz. Demikian juga dengan barang bukti yang disita polisi. Sampai saat ini, menurut dia, penyidik masih terus memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap Fariz.
Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Pria yang juga tenar dengan lagu 'Panggung Perak' itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang ditemukan saat itu 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Selanjutnya, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018 di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.