Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Narapidana Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Bandung dengan Konten Asusila

Seorang siswi SMP di Bandung jadi korban pemerasan oleh narapidana Lapas Cipinang, punya grup WA.

2 Juli 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila disertai pemerasan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial MA, terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham mengatakan, kronologi itu bermula pada bulan Maret 2024, korban seorang siswi SMP di Bandung inisial AN (13 tahun) berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama inisial C (pemilik akun instagram @cakr_alv).

“Percakapan mereka beralih ke WhatsApp sekitar bulan Juni 2024,” kata Jules berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tempo melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 1 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AN menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ayahnya. Pada 8 Juni 2024, ibu korban menerima pesan WhatsApp dengan nomor tidak dikenal, mengirim foto dan video AN tanpa busana. “Korban memang pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana ke pelaku dengan pemilik akun @cakr_alv,” ucap perwira menengah Polri itu. 

Pelaku juga meminta uang kepada korban sebesar Rp 600 ribu, dan jika AN tidak mentrasfer, foto dan video AN tanpa busana akan disebarluaskan di sekolah maupun dikirim kepada gurunya. 

Foto dan video remaja itu juga sudah ada di grup yang berisi pelaku, korban, dan empat orang teman korban. Di grup tersebut berisi konten asusila korban. “Foto korban tanpa busana juga dijadikan profile picture grup itu,” kata Jules. 

Pelaku terus mengirimi pesan ke AN melalui pesan WhatsApp untuk meminta uang dan berjanji akan menghapus video asusila yang pernah dikirim korban kepada pelaku. “Korban mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu,” ucap Kabid Humas Polda Jabar itu. 

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bundel screenshoot chat WhatsApp, 1 buah flashdisk, 1 buah handphone merek Oppo A35, 1 buah handphone merek Oppo A54S, 1 buah Simcard, 1 buah Simcard Telkomsel, 1 buah kartu dan sejumlah M-Banking Bank BCA, serta akun instagram @cakra_alv. 

Atas perbuatannya, narapidana Lapas Cipinang yang memeras siswi SMP itu djerat Pasal 45 ayat 10 juncto Pasal 27b ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar rupiah. 

Pilihan Editor: Kasus Penggelapan Mobil Rental Burhanis di Pati Naik ke Tahap Penyidikan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus