Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.

15 September 2024 | 07.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang ditumpangi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Ubedilah merupakan satu dari dua pihak yang melaporkan gratifikasi itu ke KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ubedilah mengkritisi hilangnya taji KPK untuk mengusut kasus tersebut. Padahal, menurut dia, sudah ada contoh yang bisa jadi pedoman KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi itu. Dia mencontohkan kasus flexing atau pamer harta anak mantan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono, KPK bisa mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Rafael melalui laporan dari netizen. Pola kerja serupa harusnya bisa dilakukan KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang.

“Hal itu pernah dilakukan KPK dengan penuh semangat yaitu dalam kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono yang diketahui umum dari flexing anaknya. Mestinya KPK benar-benar menerapkan prinsip equality before the law, jadi tidak tebang pilih,” kata Ubed saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Ubed, bukti yang beredar di publik bisa menjadi rujukan KPK, sebab sifatnya telah notoire feiten notorious atau telah diketahui umum. Bukti itu semestinya cukup untuk KPK bergerak cepat.

“Dalam peristiwa yang ceto welo-welo atau terang benderang itu, KPK harusnya menaikkan ke penyelidikan dan dilanjutkan ke penyidikan,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar KPK menyadari semangat Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditegaskan bahwa penyelenggara negara dan keluarga penyelenggara negara itu termasuk subjek hukum dalam perkara gratifikasi.

Masyarakat Indonesia saat ini menyoroti keluarga Jokowi, Kaesang Pangarep serta menantunya Bobby Nasution. Keduanya, bersama istri mereka diketehui pernah naik pesawat jet pribadi. Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE saat melancong ke Amerika Serikat. Pesawat itu diketahui milik perusahaan pengembang game daring, Garena.

Adapun Bobby Nasution bersama istrinya Kahiyang Ayu, kakak dari Kaesang Pangarep, ketahuan sempat menggunakan jet pribadi dari eks Bandara Polonia Medan yang kini menjadi Lanud Soewondo.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus