Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nobu, Pasangan dalam Video Syur Gisel Bersedia Ikut Rekonstruksi di Medan

Tersangka kasus video porno bersama artis Gisel, Michael Yukinobu de Fretes menyatakan bersedia mengikuti rekonstruksi dan olah TKP di hotel Medan.

4 Februari 2021 | 16.05 WIB

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus video porno bersama artis Gisel, Michael Yukinobu de Fretes menyatakan bersedia mengikuti rekonstruksi dan olah TKP di sebuah hotel di Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau instruksinya harus ya sebagai warga yang baik saya harus ikut, ya ikut," ujar Michael Yukinobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meskipun demikian, Michael mengatakan sampai saat ini pihak kepolisian belum memberi info apapun soal akan adanya gelar perkara tersebut. Sementara itu kuasa hukum Michael, Firmansyah Putera, mengatakan sejauh ini proses pemberkasan kliennya berlangsung lancar di kepolisian.

"Kata penyidik Minggu ini selesai (berkas Michael dan Gisel). Tapi kurang apanya, saya kurang tahu. Mereka enggak kasih tahu saya," kata Firmansyah.

Artis Gisel terjerat kasus video mesum setelah sebuah video berdurasi 19 detik beredar luas di media sosial pada awal November 2020.

Pada 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video yang diduga mirip Gisel itu ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.

Polisi kemudian menangkap penyebar video mesum tersebut. Selain itu, polisi juga memanggil Gisel untuk mengetahui kebenaran mengenai video tersebut.

Setelah memeriksa Gisel, polisi akhirnya menetapkan mantan istri Gading Marten itu sebagai tersangka. Polisi pun kemudian menetapkan Michael sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan.

Polisi menjerat Gisel dan Michael Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus