Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Nama lengkap?” tanya ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, kepada OC dalam sidang tersebut.
“Otto Cornelis Kaligis,” jawab OC Kaligis.
Ia mengaku kenal dengan salah seorang terdakwa, Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. “Saya kenal sama Lisa Rachmat, benar,” tuturnya.
Sebelumnya, OC Kaligis pernah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus pemufakatan jahat di balik vonis bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan terhadap OC Kaligis dilakukan pada 25 dan 26 November 2024 oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).
“(Saksi) untuk tersangka ZR dan LR, perkara pemufakatan suap atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 26 November 2024.
OC dipanggil karena Jampidsus menemukan tulisan ‘OC Team’ di catatan Lisa. Kejagung memercayai tulisan itu merujuk pada nama OC Kaligis.
“Pasti, tentu ada kaitannya, makanya dia dipanggil. Dalam kaitan itu, ada tertulis OC, kita minta dia menjelaskan soal itu,” kata Harli kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Pengacara jebolan Universitas Parahyangan itu menyebut pemanggilan dirinya ke Kejagung hanya untuk memberikan kesaksian untuk tersangka Lisa. Ia membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara putusan bebas Ronald.
“Saya sama sekali tidak mengetahui kasus suap kepada para hakim di Surabaya,” kata OC Kaligis dalam keterangannya di hari yang sama, 28 November 2024.
Namun, dia mengaku tahu bahwa sejak dulu Lisa adalah makelar kasus. “Kesaksian saya di Kejaksaan Agung adalah terhadap Lisa Rachmat yang saya ketahui memang LR adalah makelar kasus,” ucapnya.
OC juga mengklaim tulisan ‘OC Team’ yang ditemukan di dokumen milik Lisa tak ada kaitannya dengan dirinya serta kasus dugaan suap hakim yang ditangani Kejagung.
“Catatan LR tersebut ada hubungannya dengan perkara kasasi Nomor 445/Pdt,G/2023 PN Jakarta Utara yang karena dua kali kalah di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maka saya lagi mengajukan kasasi,” ucapnya.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Yasin Limpo