Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banjarbaru - Dedi Sugianto, anggota tim kuasa hukum keluarga korban Juwita, mengatakan tersangka, anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran, membunuh korban dengan cara dipiting dan dicekik. Hal itu terungkap saat penyidik Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin melaksanakan olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 5 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Reka adegannya mulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang (jok belakang mobil), kemudian dilakukan pembunuhan. Yaitu dengan cara pertama dipiting, kemudian dicekik,” ucap Dedi Sugianto di lokasi olah TKP, Sabtu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dedi, olah TKP difokuskan pada terjadinya pembunuhan berencana karena ada kesengajaan, jeda waktu dan bertahap, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Digambarkan pada keterangan tersangka, bagaimana dia melakukan pembunuhan, serta ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu, mobil dan korban di lokasi,” tuturnya.
Tersangka sempat mencuci sepeda motor milik korban, serta menghilangkan ponsel korban. Tersangka disebut dalam keadaan tenang saat membunuh Juwita, lalu meletakkan jenazah korban di pinggir jalan. Kuasa hukum sudah mendapat gambaran bagaimana tersangka Jumran melakukan pembunuhan. "Ada 33 adegan."
Ihwal dugaan pemerkosaan, Dedi Sugianto dan timnya masih mendalami karena hasil forensik mengindikasikan ada unsur pemaksaan ke arah pemerkosaan. "Kami dalami lagi (dugaan rudapaksa). Untuk motif harus mendapatkan peristiwa secara utuh, ini masih penyidikan," ujarnya.
Tersangka Kelasi Satu Jumran turut dihadirkan saat olah TKP tersebut. Puluhan aparat keamanan dari unsur TNI AL dan Kepolisian Resor Banjarbaru mengawal proses olah TKP pembunuhan wartawan media online Newsway di Banjarbaru itu.
Tersangka Jumran mengenakan baju tahanan Denpomal Lanal Banjarmasin dengan tangan diborgol. Anggota TNI AL itu memeragakan serangkaian adegan atas pembunuhan terhadap Juwita, yang dikabarkan merupakan tunangannya.
Dari video reka ulang TKP yang diterima Tempo, Jumran memeragakan 33 reka adegan saat mengendarai sepeda motor matik DA 6913 LCS milik korban dan pembunuhan di dalam mobil sewaan Daihatsu Xenia DA 1256 PC. “Adegan tiga, gerakan enam. Tersangka turun di samping kanan motor, lalu mendorong dengan kuat setang motor,” kata penyidik dalam video itu.