Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ombudsman Sebut Ada Pungli dalam Pembuatan SKCK

Salah satu maladministrasi yang terjadi dalam pembuatan SKCK adalah permintaan tambahan uang dari petugas.

23 Maret 2018 | 05.18 WIB

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya selepas menemui penyidik kepolisian terkait dugaan maladministrasi pemeriksaan saksi kasus Novel Baswedan, Kamis, 25 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya selepas menemui penyidik kepolisian terkait dugaan maladministrasi pemeriksaan saksi kasus Novel Baswedan, Kamis, 25 Januari 2018. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan masih ada pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu diperoleh dari aduan warga dan saat Ombudsman menerjunkan anggotanya yang berpura-pura mengurus SKCK ke sekitar 20 Polda dan Polres seluruh Indonesia pada November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada permintaan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan. Yang juga menarik, soal permintaan tambahan uang dari petugas," kata Adrianus saat ditemui di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain pungli, Ombudsman menemukan antrean panjang yang tidak ditaati saat pembuatan SKCK. Sehingga, masyarakat kesulitan dalam pembuatan surat tersebut. Aduan

Adrianus lalu melaporkan hasil temuannya itu kepada Kepala Badan Intelijen dan Kemanaan Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto dan Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno. Laporan itu pun ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan pelayanan pembayaran SKCK secara online.

Polri dan Bank Rakyat Indonesia melakukan kerja sama dalam mekanisme pembayaran biaya SKCK pada Kamis, 22 Maret 2018. Pemohon sekarang tidak perlu membayar biaya tersebut di kantor polisi, namun bisa melalui teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, dan EDC BRI.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kerja sama itu untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. Terobosan ini ia klaim dapat meminimalisir pungutan liar dalam pembuatan SKCK. "Interaksi dengan petugas akan berkurang. Baintelkam tidak bersentuhan dengan pembayaran SKCK," kata Setya.

Menanggapi hal tersebut, Adrianus mengatakan adanya berbagai pembenahan dalam bentuk jasa SKCK ini akan membuat Polri mencapai peringkat hijau dalam penilaian dari Ombudsman. "Kami juga akan datang diam-diam ke tempat Pak Luthfi lagi," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus