Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut pabrik narkoba di Kampung Legok Ratih, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berjalan selama enam bulan. Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Haryono, narkotika jenis carisoprodol (PCC) dan hexymer itu dikirim melalui jalur darat ke Surabaya dan Kalimantan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah berlangsung enam bulan. Kemungkinan sudah lama, tapi dikamuflase menjadi home industry,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap bulan, tersangka dan kelompoknya dapat memproduksi narkotika hingga ribuan tablet. Saat penggerebekan pada pertengahan Mei ini, polisi menyita total 2,5 juta tablet berbagai jenis narkotika dari pabrik itu. Jumlah ini selaras dengan satu unit mesin pengaduk dan dua unit mesin pencetak berukuran besar. Untuk mencegah peredaran narkoba, Hengki enggan merinci harga bahan baku barang haram itu.
Polisi telah menangkap tersangka Muhammad Haryono dalam kasus pabrik narkotika di Citeureup ini. Dia ditangkap bersama barang bukti PCC yang disimpan di dalam mobil Suzuki berkelir putih di kawasan Cakung, Jakarta Timur. “Tersangka berperan mengambil dan mengirimkan bahan baku,” kata Hengki.
Haryono hanyalah kurir narkoba dalam kasus pabrik narkoba ini. Dia hanya melaksanakan perintah dari atasannya, yang berinisial S. Kini bos narkoba S itu telah menjadi buron. “Peran S memerintahkan tersangka MH mengantar dan mengirimkan barang bukti,” kata Hengki.
Polisi tak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Dari hasil interogasi Haryono, polisi menemukan PCC itu dikirim dari sebuah rumah di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Hengki menyebut rumah itu merupakan lokasi home industry narkotika jenis PCC dan obat-obatan yang beredar tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Undang-Undang Kesehatan, obat-obatan itu termasuk narkotika golongan 1.
Dari rumah itu, polisi menyita barang bukti berupa PCC sejumlah 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih yang masih didalami. Barang bukti itu disimpan secara tersebar di dalam kardus, karung, hingga drum. “Kalau drum dibuka, aromanya bisa membuat orang ikut positif,” kata Hengki. Polisi juga menyita satu unit mesin pengaduk dan dua unit mesin pencetak dari rumah itu.
Tersangka Haryono dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Tersangka kasus pabrik narkoba itu diancam maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.