Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk kesekian kalinya polisi mengungkap kasus peredaran narkoba yang ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Terbaru, seorang narapidana atau napi di Jakarta disebut menjadi aktor yang mengendalikan produksi pil ekstasi dan pil koplo di Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas seperti apa fakta-faktanya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Kronologi terungkapnya kasus
Keterlibatan napi Lapas di Jakarta dalam mengendalikan produksi narkoba di Surabaya itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Timur menggeruduk industri rumahan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Sukokilo tersebut pada Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan terbongkarnya pabrik narkoba ini berawal dari penangkapan ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024. Ia ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir.
Usai penangkapan ADH, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke suspek baru, MY, warga asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo. Jutaan butir pil koplo tersebut ternyata diproduksi MY di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47 tersebut.
"Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujar Dirmanto, dikutip Antara.
2. Kedua tersangka mantan napi narkoba
Kedua tersangka ternyata residivis alias mantan napi. ADH belum genap setahun bebas dari penjara, yakni pada Juli 2023 lalu. ADH sebelumnya dihukum 5 tahun oleh Pengadilan Negeri atau PN Surabaya pada 2020. Sedangkan MY divonis pada 2018 oleh PN Surabaya dan bebas pada 2022.
"Ia (ADH) merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," kata Dirmanto.
3. Tersangka kerja sama produksi narkoba
Keduanya tak menunjukkan penyesalan dan justru menggunakan pengalaman di balik jeruji besi untuk menjadi produsen pil dobel L. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Robert Da Costa, kerja sama keduanya bermula ketika ADH memperkenalkan MY kepada seorang DPO yang memerintahkan MY mencari lokasi rumah kontrakan sebagai pabrik narkoba.
4. Setiap produksi hasilkan 6 juta butir pil koplo
Dikutip dari Antara, ADH dan MY sepakat menjadikan rumah kontrakan di Perumahan Kertajaya Indah Timur digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023. Robert mengungkapkan, dalam setiap produksi, pabrik tersebut mampu menghasilkan hingga 6 juta butir pil dobel L
Hasil produksi dibawa ke gudang penyimpanan di Ruko Jalan Sidorame sebelum didistribusikan. Sasaran utama jaringan ini adalah pengguna kelas menengah ke bawah di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," lata dia.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
5. Dikendalikan dari Lapas di Jakarta
Robert mengatakan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Lapas yang ada di Jakarta. Kemungkinan merupakan jaringan internasional, sebab peredaran narkoba di ibu kota otomatis asalnya dari Malaysia.
"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia," katanya.