Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Kabupaten Bogor, Ketua RT Cerita Dikamuflase Sebagai Bengkel

Dari rumah yang dijadikan pabrik narkoba itu, polisi menyita barang bukti PCC 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih.

21 Mei 2024 | 17.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap pabrik narkoba skala rumahan atau home industry di Kampung Legok Ratih, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. Pabrik narkoba itu memproduksi narkotika seperti carisoprodol PCC dan hexymer.

Dari keterangan Ketua RT setempat, pelaku mendatangkan mesin pengaduk dan pencetak pil dengan dalih hendak menjalankan bengkel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alasannya ketika mesin-mesin masuk itu akan mendirikan sebuah bengkel,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hengki, dalih mendirikan bengkel sekadar cara para pelaku mengkamuflasekan satu unit mesin pengaduk dan dua unit mesin pencetak berukuran besar itu. Pelaku juga memasang alat peredam suara di pabrik narkoba skala rumahan itu. Walhasil ketika mesin bekerja, tetangga tidak akan mendengar suara mencurigakan.

Polisi telah menangkap tersangka atas nama Muhammad Haryono dalam kasus pabrik narkotika ini. Dia ditangkap bersama barang bukti PCC yang disimpan di dalam mobil Suzuki berkelir putih di kawasan Cakung, Jakarta Timur. “Tersangka berperan mengambil dan mengirimkan bahan baku,” kata Hengki.

Dari interogasi terhadap Haryono, polisi menemukan PCC itu dikirim dari sebuah rumah di Kampung Legok Ratih, Kabupaten Bogor. Hengki menyebut rumah itu merupakan home industry narkotika jenis PCC dan obat-obatan yang beredar tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sesuai Undang-Undang Kesehatan,obat-obatan itu termasuk narkotika golongan 1.

Dari rumah itu, polisi menyita barang bukti berupa PCC sejumlah 1.215.000 tablet, 1.024.000 hexymer, dan 210.000 tablet warna putih yang masih didalami. Barang bukti itu disimpan secara tersebar di dalam kardus, karung, hingga drum. “Kalau drum dibuka, aromanya bisa membuat orang ikut positif,” kata Hengki. Polisi juga menyita satu unit mesin pengaduk dan dua unit mesin pencetak dari rumah itu.

Dalam kasus ini, Haryono hanyalah kurir narkoba yang melaksanakan perintah dari atasannya. Kini, bos narkoba berinisial S telah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Peran S memerintahkan tersangka MH mengantar dan mengirimkan barang bukti,” kata Hengki. Dia juga tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Haryono ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Tersangka diancam maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus