Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa peristiwa persekusi dua sejoli diarak bugil, Komarudin alias Toto alias Pak RT.
Terdakwa yang berusia 43 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebabkan menyebarluaskan pornografi. "Mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan, terdakwa terbukti bersalah dihukum lima tahun penjara, potong masa tahanan, terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar membacakan vonis hari ini, Kamis, 12 April 2018.
Komarudin yang semula berdiri nyaris ambruk, begitu mendengar ketukan palu hakim. Dia menunduk dengan tubuh berkeringat. Dia akhirnya mampu menguasai keadaan dan duduk setelah vonis selesai dibacakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat Komarudin dengan pasal komulatif pasal 170 ayat (2) ke- KUHP, pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 29 UURI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Komarudin sebelumnya ketua RT di lingkungan kamar kontrakan tempat tinggal Mia Audina di kawasan Cikupa. Pada saat kejadian, 10 November 2017, dia bersama sejumlah warga mendatangi kontrakan Mia lalu menarik kerah baju Ryan Aristia, kekasih Mia, yang sedang di kamar mandi. Ryan lalu ditarik keluar kamar kontrakan. Mereka menuduh Mia dan Ryan berbuat mesum.
Komarudin lalu meminta KTP dan handphone milik Mia dan Ryan. Di luar kamar kontrakan dia menyerahkannya kepada terdakwa Iis dan kawannya. Komarudin bahkan membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam.
Komarudin juga menelanjangi korban hingga nyaris bugil dan mengarak keliling kampung. Bahkan, video rekaman peristiwa kekerasan itu disebarkan ke media sosial. Ryan Aristia dan Mia Audina, yang sekarang berstatus suami-istri, masih trauma dan menanggung malu akibat kejadian itu.
Menurut Hakim Irfan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan intelektual dader (otak kejahatan), main hakim sendiri sehingga menyebabkan sakit, dan malu bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki anak dan keluarga. Hakim Irfan pun meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata A. Goni, pengacara Komarudin. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso juga menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis atau mengajukan banding putusan kasus persekusi dua sejoli diarak bugil ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini