Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pakar: Indonesia Tak Punya Kekuatan Soal Kasus Tuti Tursilawati

Menurut Hikmahanto, kasus Tuti Tursilawati lebih tepat jika dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB, meski lembaga ini hanya bisa membantu menegur.

31 Oktober 2018 | 11.12 WIB

Staf Kementerian Luar Negeri mendampingi keluarga Tuti Tursilawati datang ke Arab Saudi untuk menjenguk Tuti dipenjara sebelum eksekusi mati dilakukan. Sumber: Dokumen PWNI Kementerian Luar Negeri
Perbesar
Staf Kementerian Luar Negeri mendampingi keluarga Tuti Tursilawati datang ke Arab Saudi untuk menjenguk Tuti dipenjara sebelum eksekusi mati dilakukan. Sumber: Dokumen PWNI Kementerian Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana sangsi Indonesia bisa memberikan sanksi bagi Arab Saudi, untuk eksekuti mati buruh migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati yang dieksekusi, Senin, 29 Oktober 2018. Menurut dia soal hubungan kedaulatan negara, Indonesia kurang punya daya tekan terhadap Arab Saudi. Malah Arab yang dinilainya jauh lebih superior. "Power atau kekuatan itu yang bermain, kalau kita punya kekuatan yang sangat tinggi," kata Hikmahanto, Rabu, 31 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia itu inti permasalahan ini adalah daya tekan. Di hadapan Arab Saudi, Indonesia tidak memiliki kemampuan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Setelah Tuti Tursilawati, Masih 13 WNI Terancam Eksekusi Mati

Indonesia dengan populasi muslim terbesar di dunia punya ketergantungan yang tinggi terhadap Arab Saudi. Terutama soal ibadah haji dan umroh. Setiap tahun, Indonesia selalu meminta tambahan kuota haji. Hal ini bisa menjadi instrumen kekuatan bagi Arab Saudi terhadap Indonesia, sehingga Indonesia tak bisa berbuat banyak. "Jika Indonesia tidak memenuhi kuota (haji) juga Arab Saudi bisa memindahkan kuota ke negara lain."

Di sisi lain, kondisi internal dalam negeri Indonesia membuat pemerintah kesulitan memberi sanksi Arab Saudi. Indonesia bisa saja moratorium sementara terhadap pengiriman buruh migran ke Arab Saudi. Tapi ini bukan solusi karena menimbulkan masalah baru dengan menjamurnya buruh migran ilegal.

Sama halnya dengan menyetop haji atau umroh. Jika dilakukan hampir pasti menuai sentimen negatif masyarakat. Hikmahanto mengatakan masalah ini sulit diselesaikan di Mahkamah Internasional, karena harus dengan persetujuan Arab Saudi.

Menurut Hikmahanto, kasus Tuti Tursilawati lebih tepat jika dibawa ke Dewan Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa. Meski begitu Dewan HAM PBB ini pun tidak bisa banyak berbuat, hanya membantu menegur. "Arab Saudi akan mengatakan 'memang Dewan PBB lebih tinggi dari pada saya?', mereka pasti tidak akan menggubris."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus