Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi Kasus TKI Tuti Tursilawati hingga Dieksekusi Mati

Menurut Migrant Care, Tuti Tursilawati dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.

30 Oktober 2018 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati, dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi pada Senin, 29 Oktober 2018. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Tuti dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, berangkat ke Arab Saudi pada 2009. Tujuannya untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Tuti bekerja sebagai penjaga lansia pada sebuah keluarga di Kota Thaif. Di sana, ia bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laman Serikat Buruh Migran Indonesia, Tuti ditangkap kepolisian Arab Saudi pada 12 Mei 2010 atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi. Tuti ditangkap sehari setelah kejadian pembunuhan.

Setelah membunuh korban, Tuti Tursilawati kabur ke Mekkah dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal Arab Saudi milik majikannya. Dalam perjalanannya ke Mekkah, Tuti diperkosa 9 pemuda Arab Saudi. Mereka juga mengambil perhiasan dan uang yang dibawa Tuti. Sembilan pemuda tersebut telah ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan hukum Arab Saudi.

Sejak ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, Konsulat Jenderal RI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di kepolisian. Kemudian, Said Barawwas juga mendampingi proses investigasi lanjutan di Badan Investigasi.

Selama proses investigasi, Tuti Tursilawati mengakui pembunuhan ayah majikannya. Ia beralasan sering mendapatkan pelecehan seksual dan kekerasan. Apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri.

Permohonan peninjauan kembali terhadap kasus Tuti sempat dikabulkan oleh pengadilan di Arab Saudi. Pemerintah pun mengupayakan pembebasan terhadap Tuti, namun TKI asal Majalengka itu keburu dieksekusi.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus