Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pakar ITB: Zat Aditif Yang Ditambahkan Ke BBM Berfungsi Sebagai Deterjen

Pakar ITB sebut penambahan zat aditif pada BBM untuk cegah timbulnya kerak, korosi, dan asam di dalam mesin.

5 Maret 2025 | 08.48 WIB

Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ilustrasi SPBU Pertamina. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar konversi energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri menanggapi kabar tentang Pertamina Patra Niaga yang menambahkan zat aditif pada bahan bakar minyak (BBM) produksinya, terutama Pertamax. Perdebatan tentang hal ini muncul setelah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina periode 2018-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tri Yuswidjajanto menyatakan zat aditif yang ditambahkan ke dalam BBM berfungsi sebagai deterjen. Menurutnya, zat itu tidak bisa mengubah angka research octane number (RON) dan volume BBM, sebab sifatnya hanya untuk memperbaiki BBM dan tidak mengubah massa jenis, RON, viscositas dari BBM, dan sebagainya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Penambahan aditif justru untuk mencegah timbulnya kerak, korosi, dan asam di dalam mesin, sehingga performa mesin sangat baik. Aditif Pertatec yang ditambahkan itu fungsinya adalah sebagai deterjen,” ucap Tri kepada Antara, Minggu, 2 Maret 2025.

Deterjen tersebut, kata dia, bukan sabun yang dimasukkan ke dalam bahan bakar, tetapi zat yang berfungsi menjaga kebersihan mesin yang dilewati bahan bakar. Fungsi kedua adalah dispersan, yaitu memecah kontaminan yang terbawa bahan bakar ke dalam mesin untuk mencegah proses korosi.

Ketiga zat aditif itu berfungsi sebagai demulsifier. Artinya mencegah terbentuknya emulsi, yaitu reaksi antara bahan bakar dengan air. Fungsi lain, sebagai antioksidan agar bahan bakar itu tidak mudah teroksidasi dan berubah menjadi kontaminan di dalam bahan bakarnya.

"Sebab, zat hidrokarbon seperti BBM kalau teroksidasi akan berubah sifat menjadi asam. Hal itu bisa merusak mesin yang terbuat dari logam," ujarnya.

Sebelumnya, Tri mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dan meragukan kualitas bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina, khususnya Pertamax. "Pertamina selalu menguji kualitas BBM-nya, baik melalui Lemigas maupun ITB. Jadi, tak perlu khawatir. Pertamina selalu menjaga kualitas sesuai standar Ditjen Migas,” tutur dia.

Pengujian yang dilakukan, katanya, salah satunya pada Pertamax melalui standar ASTM D6201 untuk mengetahui apakah deposit yang akan ditimbulkan BBM tersebut banyak atau sedikit, sehingga mampu mencegah kerak mesin.

Menurutnya, pengujian oleh ITB tidak dilakukan di kampus, tetapi di Laboratorium Surveyor Indonesia. Di situ juga diatur kadar aditif yang harus dilarutkan, karena ada spesifikasi internasional yang membatasi jumlah kerak dalam mesin tidak boleh lebih dari 50 miligram per katup mesin.

Dugaan Oplos BBM Pertamina

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tersangka dan bukti, tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina mengoplos Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Hal ini membuat resah masyarakat pengguna bahan bakar non-subsidi tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak Pertamina menyatakan bahwa Pertamax yang dijual ke masyarakat sudah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah dan sudah melalui uji kualitas lembaga di bawah Kementerian ESDM.

PT Pertamina Patra Niaga menyatakan yang terjadi pada Pertamax bukan pengoplosan tapi blending penambahan zat aditif untuk meningkatkan kualitas produk dan memberikan manfaat bagi kendaraan, bukan untuk mengubah nilai oktan. “Jadi base fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performa daripada produk-produk ini,” tuturnya. 

 

Yudono Yanuar, Sultan Abdurrahman, Alfitria Nefi P, Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus