Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Palsukan KTP hingga KK, Buronan Thailand Chaowalit Terancam Dijerat Pidana Pemalsuan Identitas

Chaowalit menggunakan nama samaran Sulaiman, warga Aceh, dan memiliki KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran.

2 Juni 2024 | 21.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sosok Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Buronan Thailand yang ditangkap Polri pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. Tempo/Yohanes Maharso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Buronan Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman, memalsukan Kartu Tanda Penduduk selama melarikan diri di Indonesia. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengatakan, perbuatan Chaowalit termasuk dalam tindak pidana pemalsuan identitas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menjelaskan saat melakukan penangkapan, Polri menemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan menggunakan KTP palsu dan dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Karena dia bukan WNI, tapi bisa memiliki KTP Indonesia dan bukan identitas yang sebenarnya, ini ada tindak pidana pemalsuan identitas," ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024. 

Wahyu menyebut Dirreskrimum Polda Sumatera Utara saat ini masih mendalami tindak pidana pemalsuan identitas yang dilakukan Chaowalit, termasuk siapa saja yang membuat dan membantu Chaowalit.

Dia mengatakan, Polri menaruh concern mengenai isu ini. Pasalnya, melalui kejadian Chaowalit, Wahyu menyebut, Polri bisa mengetahui begitu mudahnya orang bisa membuat KTP padahal tidak bisa berbahasa Indonesia. "Ini kan jadi pertanyaan buat kita," ujar dia. 

Ditanya mengenai alasan Chaowalit memilih nama Sulaiman, Wahyu menjelaskan, Polri tidak mengetahui detail alasannya. Namun, kata Wahyu, secara prinsip, karena Chaowalit membuat KTP di wilayah Aceh, dia pasti mencari nama yang sesuai dengan kondisi Aceh. 

"Kan walaupun di Indonesia bisa berlaku dimana pun juga. Tapi kalau menggunakan KTP asli dan menggunakan nama biasa yang digunakan oleh masyarakat Aceh artinya menjadi bagian dari upaya dia untuk menyamarkan. Walaupun, ya lucu juga Sulaiman tapi gak bisa bahasa Indonesia," kata Wahyu.

Adapun Chaowalit ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. Dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.

Polri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, kata Wahyu, Polri bisa menemukan lokasi yang Chaowalit yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ujar dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus