Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Panas menyambut munas

Munas i ikadin akan diwarnai kericuhan antara kubu yan apul-gani djemat dan kubu harjono. berawal dari soal hak suara dan peserta munas. kubu yan apul mengancam akan membentuk organisasi baru.

28 Juli 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTARUNGAN antarkubu para advokat Ikadin, yang telah berlangsung hampir setahun terakhir ini, dipastikan akan mencapai klimaksnya pekan ini. Kubu-kubu yang selama ini bersiteru, saling tuding, saling pecat, akan mendapat "gelanggang terhormat", yaitu Munas I Ikadin untuk menentukan siapa pemenang di antara mereka. Dua kubu yang akan bertarung, yaitu kubu DPP lama Harjono Tjitrosoebono dan kubu Gani Djemat -- yang diperkuat kubu Yan Apul -- diperkirakan akan "berkelahi" habis-habisan membela kubunya. Bahkan, bukan tak mungkin, pada Munas I di Hotel Horison, Jakarta, ini pula, Ikadin wadah tunggal advokat yang baru berusia sekitar empat tahun akan tercabik-cabik, kalau tak bubar sama sekali. Gejala ke arah itu sudah semakin kentara menjelang Munas, setidaknya sampai Sabtu pekan lalu. Perang iklan misalnya, pekan lalu memberikan indikasi betapa panasnya suasana antara kedua kubu. Pada Rabu pekan lalu, DPP Ikadin tiba-tiba mengundang anggota DPC Ikadin Jakarta untuk menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk persiapan menjelang Munas pada 23 Juli ini. Alasan DPP, yang ditandatangani Harjono dan Sekjen Djohan Djauhari, mengadakan rapat luar biasa itu karena DPC melalaikan kewajibannya. Dua hari kemudian iklan itu dibalas oleh DPC Ikadin Jakarta, yang memang kubu Yan Apul. Menurut DPC Ikadin, mereka sudah mempersiapkan rapat luar biasa pada 21 Juli. Pada rapat luar biasa, yang diselenggarakan DPC Ikadin Jakarta, Sabtu pekan lalu, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pertentangan kedua kubu semakin mengemuka. Persoalannya, ternyata, masih sekitar "dendam" lama, yakni soal hak suara dan peserta Munas. Sejak semula kubu Harjono menginginkan hak suara pada Munas ada pada cabang, sementara kubu Gani dan Yan menginginkan pada anggota. Alasannya jelas, cabang Jakarta mempunyai 443 anggota dari 786 anggota Ikadin seluruhnya. Jika hak suara pada anggota, diperkirakan Yan akan menang sementara Harjono sebaliknya. Dalam acara rapat luar biasa DPC Ikadin Jakarta, yang hanya dihadiri sekitar 170 orang -- tak sampai setengah dari 443 anggota Ikadin Jakarta -- itu ketua rapat, Ketua DPC Jakarta, Rudhy A. Lontoh, "menggilas" ketentuan hak suara cabang, yang sudah ditentukan ketua panitia penyelenggara Munas, Boedhi Soetrisno. Dengan keputusan "munas anggota" (hak suara pada anggota) itu, berarti semua advokat Ikadin Jakarta -- seluruh Indonesia terdaftar 786 advokat Ikadin -- boleh mengikuti Munas. "Kita akan berangkat ramai-ramai ke Munas. Kalau tak boleh masuk, kita bubarkan Ikadin dan membentuk organisasi baru," kata Rudhy mengetuk palu tiga kali. Yan Apul mengatakan organisasi baru itu akan dinamakan Kesadin (Kesatuan Advokat Indonesia). Suara tak setuju sekitar seperempat dari jumlah peserta, pendukung Harjono, seakan tenggelam dalam riuhnya kemenangan kubu Yan Apul. Mereka berusaha mempertahankan keputusan "Munas cabang", yang pernah dimenangkan kelompok Harjono pada raker November lalu. "Seharusnya kita menghargai keputusan raker itu. Membubarkan organisasi bukanlah tindakan bijaksana," kata Barnabas Bangur. Adegan tarik urat ala advokat itu berakhir kendati beberapa pendukung Harjono masih menggerutu. "Rapat ini tidak sah karena tak memperhatikan perimbangan suara. Saya juga tak suka sikap Yan Apul, yang ingin memecah-belah Ikadin," kata Tommy Sihotang. Keberangan kubu Yan Apul, seperti tercermin pada rapat cabang itu, sebenarnya merupakan manifestasi "rasa" kecolongan kelompok itu dari kelompok Harjono. Setelah Menteri Kehakiman Ismail Saleh mengeluarkan rekomendasi kepada panitia Munas pada 18 Juni lalu, sebenarnya kelompok Gani dan Yan Apul sudah menarik napas lega. Sebab, penyelenggara Munas dalam rekomendasi itu adalah Ketua Dewan Penasihat Ikadin, Boedhi Soetrisno. Ketika itu tak ada yang menyangsikan bahwa Boedhi, yang bekas pejabat kejaksaan, akan berpihak ke kelompok Gani yang sebelumnya "santer" dikampanyekan Menteri Kehakiman Ismail Saleh sebagai calon utama ketua Ikadin berikutnya. Ternyata, setelah Menteri Kehakiman Ismail Saleh melaporkan persiapan Munas itu ke Presiden, yang berkenan pula menerima peserta Munas pada Sabtu mendatang, Boedhi "berbalik". Ketika komposisi panitia Munas, baik penyelenggara, pengarah, maupun, pelaksana diumumkan, barulah kubu Gani Djemat terkesiap. Sebab, dari 32 orang anggota panitia itu, ternyata, cuma Yan Apul saja yang masuk dari kelompoknya. Selebihnya, tak lain anggota kelompok Harjono dan Boedhi Soetrisno. "Boedhi itu cuma boneka saja. Selanjutnya yang mengatur, ya, Harjono," kata Denny Kailimang dan Rudhy Lontoh. Tak hanya itu. Panita Munas yang didominasi kelompok Harjono dan Boedhi belakangan mengumumkan pula bahwa hak suara di Munas hanya pada cabang. Padahal, menurut Gani Djemat, dalam rekomendasi tertanggal 18 Juni 1990 itu, Ismail Saleh menyatakan bahwa peserta Munas adalah semua anggota Ikadin, yang disebutkan berjumlah sekitar 600 orang. Jadi, "Saya berharap rekomendasi itu tidak diselewengkan. Jangan mengarahkan agar munas ini menjadi munas cabang," ujar Gani. Sekretaris panitia Munas, Harsubeno malah mengaku sudah mendengar langsung keinginan Ismail Saleh agar Munas bersifat one man one vote. "Tapi nyatanya Boedhi jalan sendiri," ucapnya. Sebab itu, ia bersama Yan Apul selaku wakil ketua panitia akan mengumumkan ketentuan baru di harian Kompas Minggu, yang isinya: tiap anggota berhak datang dan punya suara di Munas. Dari semua itu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi di Munas I yang akan berlangsung pekan ini. Mungkinkah eksistensi Ikadin, yang dicanangkan sebagai wadah tunggal advokat, bakal pupus? Happy S., Bambang Sudjatmoko (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus